Logo Header Antaranews Kepri

Elpiji Subsidi Ditambah Enam Persen Jelang Ramadan

Senin, 8 Juni 2015 23:14 WIB
Image Print
Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Tanjungpinang untuk tidak panik dan melakukan pembelian di luar kebutuhan sehari-hari dengan cara menimbun tabung tiga kg di rumah

Tanjungpinang (Antara Kepri) - PT Pertamina (Persero) menambah kuota elpiji bersubsidi tiga kg di Kota Tanjungpinang sebesar enam persen menjelang Ramadan dan Idul Fitri.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Tanjungpinang untuk tidak panik dan melakukan pembelian di luar kebutuhan sehari-hari dengan cara menimbun tabung tiga kg di rumah," kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Ekonomi Kreatif dan Penanaman Modal Kota Tanjungpinang Suyatno di Tanjungpinang, Senin.

Ia menjelaskan untuk menjamin ketersediaan elpiji tiga kg pada Ramadan dan Idul Fitri, Pertamina melalui stasiun elpiji di Tanjunguban menambah kuota tiga kg untuk kebutuhan masyarakat Tanjungpinang sampai dengan enam persen dari kebutuhan normal.

"Oleh sebab itu kami imbau kepada masyarakat untuk tidak khawatir," ucapnya.

Menurut dia, penambahan kuota elpiji tiga kg untuk masyarakat Kota Tanjungpinang ini dalam rangka memenuhi kenaikan kebutuhan masyarakat selama Puasa dan Hari Raya Idul Fitri.

Selain itu, lanjutnya penambahan kuota elpiji tiga kg ini juga ditujukan untuk menghindari terjadinya kekhawatiran terhadap kelangkaan elpiji di masyarakat.

Untuk lebih menjamin ketersediaan pasokan elpiji tiga kg kepada masyarakat yang berhak, Suyatno juga minta agar pemilik pangkalan elpiji tiga kg untuk menaati aturan penjualan dan pendistribusiannya.

Seluruh pemilik pangkalan diminta untuk tidak menjual elpiji tiga kilogram kepada pengecer, toko, kios, kedai, atau tempat-tempat yang tidak ditetapkan sebagai lembaga penyalur elpiji tiga kg.

Pangkalan merupakan lembaga penyalur resmi elpiji tiga kg.

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 25297.K/10/DJM.S/2011 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pendistribusian Tertutup Elpiji Tertentu, kelompok konsumen yang berhak menggunakan elpiji tiga kg yakni rumah tangga tertentu dan pelaku usaha mikro.

Rumah tangga tertentu merupakan rumah tangga yang mempunyai penghasilan atau pengeluaran tidak lebih dari Rp1,5 juta per bulan atau dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat.

Sedangkan kelompok pelaku usaha mikro yang berhak menggunakan elpiji tiga kilogram yakni memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Suyatno juga mengharapkan agar pangkalan elpiji memprioritaskan penjualan kepada masyarakat yang berdomisili di sekitar pangkalan atau maksimal berada dalam satu wilayah kelurahan.

Hal ini ditujukan agar masyarakat di sekitar pangkalan tidak kesulitan memperoleh elpiji karena sebenarnya pelayanan atau penjualan kepada masyarakat di sekitar pangkalan harus lebih diprioritaskan.

Sehubungan dengan itu, Suyatno kembali meminta kepada seluruh pangkalan elpiji tiga kilogram untuk melaksanakan ketentuan penjualan atau distribusi elpiji tiga kilogram.

Pangkalan yang kedapatan melanggar ketentuan penjualan atau distribusi elpiji tiga kilogram dapat dikenakan sanksi administratif berupa penangguhan, pembekuan, sampai pencabutan izin usaha. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026