Kepri Ajukan Empat Pintu Masuk Bebas Visa

id Kepri,batam,Pintu,masuk,Bebas,wisata,Visa

Batam (Antara Kepri) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kembali mengajukan empat pelabuhan dan satu bandara internasional sebagai pintu masuk wisatawan mancanegara dengan fasilitas bebas visa bagi 30 negara setelah Presiden Joko Widodo menetapkan lima pintu masuk wisman lainnya.

"Dalam Perpres No.69 tahun 2015, Presiden sudah menetapkan empat pintu masuk di Kepri dengan fasilitas bebas visa. Dan Pemprov kembali meminta lima pintu masuk lainnya untuk mendapatkan fasilitas yang sama. Suratnya baru dikirim Gubernur," kata Kepala Dinas Provinsi Kepri Guntur Sakti di Batam.

Lima pintu masuk yang sedang diusulkan yaitu Pelabuhan Harbour Bay, Pelabuhan Nongsa Pura, Pelabuhan Tanjungbalai Karimun, Pelabuhan Bintan Lagoon dan Bandara Raja Ali Haji di Kota Tanjungpinang.

Sedangkan lima pintu masuk lainnya yang sudah ditetapkan menjadi pintu masuk dengan fasilitas bebas visa untuk 30 negara bersama Bandara Soekarno Hatta Jakarta, Ngurah Rai Bali, Kuala Namu Medan dan Juanda Surabaya adalah Bandara Internasional Hang Nadim, Pelabuhan Laut Sri Bintan, Pelabuhan Laut Sekupang, Pelabuhan Laut Batam Center, dan Pelabuhan Laut Tanjung Uban.

"Kami enggak puas, makanya diusulkan lima pintu masuk lainnya," kata Kepala Dinas.

Ia mengatakan pengajuan lima pintu masuk lainnya di Kepri itu karena dipercaya dapat meningkatkan kunjungan wisman ke Kepri.

Apalagi, Pelabuhan Nongsa Pura, Harbour Bay dan Bintan Lagoon dikenal sebagai pintu masuk favorit bagi wisman asal Singapura. Dan tiga pelabuhan itu terintegrasi dengan tempat tujuan wisata.

Kepala Dinas berharap pemerintah pusat dapat menyetujui usulan Pemprov Kepri itu, agar target kunjungan wisata sebanyak 2,5 juta ke Kepri bisa terwujud.

Selain mengusulkan lima pintu masuk dengan fasilitas bebas visa, Pemprov Kepri juga mengirimkan surat permohonan perubahan nama Pelabuhan Tanjunguban menjadi Pelabuhan Bintan Tailani, sesuai dengan nama sebenarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menetapkan 10 pintu masuk dengan fasilitas bebas visa untuk wisman dari 30 negara.

Sebanyak 30 negara yang dinyatakan bebas visa kunjungan untuk tempat pemeriksaan imigrasi tertentu, yaitu RRT, Rusia, Korea Selatan, Jepang, Amerika Serikat, Kanada, Selandia Baru, Meksiko, Inggris, Jerman Perancis, Belanda, Italia, Spanyol, Swiss, Belgia, Swedia, Austria, Denmark, Norwegia, Finlandia, Polandia, Hungaria, Ceko, Qatar, Uni Emirat Arab, Kuwait, Bahrain, Oman, dan Afrika Selatan.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan 13 negara tertentu dan pemerintahan administrasi tertentu yang dinyatakan bebas Visa kunjungan ke Indonedia yairu Thailand, Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Filipina, Chili, Maroko, Peru, Vietnam, Ekuador, Kamboja, Laos, dan Myanmar.

Dan Pemerintahan Administratif Khusus dari negara tertentu yang bebas Visa kunjungan ke Indonesia adalah Hongkong dan Makao. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE