Anambas (Antara Kepri) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menunda pemekaran kecamatan meski sejumlah wilayah direncanakan akan dimekarkan menjadi beberapa kecamatan.
"Pemekaran untuk kecamatan dihentikan untuk sementara," ungkap Bupati kepulauan Anambas T.Mukhtaruddin di Jemaja, Rabu.
Penghentian itu merupakan tindaklanjut dari kebijakan pemerintah yang memberlakukan moratorium atau penundaan pemekaran wilayah administrasi provinsi maupun kabupaten, yang sekarang ini sudah terdata puluhan wilayah ingin dimekarkan.
Di Indonesia, saat ini memiliki sekitar 500 kabupaten dari 33 provinsi untuk melakukan pemekaran perlu dipertimbangkan, serta mesti memiliki konsep yang terbaik dan konsisten terhadap konsep tersebut.
Sesuai dengan peraturan itu, maka beberapa wilayah kecamatan yang sudah direncanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas terpaksa dihentikan.
Dijelaskannya untuk perencanaan dan studi telah disiapkan dan berarti sudah rampung cuma belum diizinkan untuk melakukan pemekaran.
Selanjutnya kata dia, seperti di palmatak rencananya akan dimekarkan mungkin akan menjadi dua kecamatan tetapi hal ini merupakan perubahan yang tidak disengaja, dan ini penyebabnya murni dari pemerintah pusat. "ini penyebabnya murni dari pemerintah pusat", tutup dia. (Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
Pemprov Kepri tingkatkan jam nyala listrik di lima desa Kabupaten Anambas
Senin, 6 Mei 2024 16:43 Wib
Pemprov Kepri bangun proyek fisik senilai Rp9,8 miliar di Anambas
Senin, 6 Mei 2024 10:18 Wib
Pemprov Kepri salurkan bantuan puluhan miliar untuk Anambas
Senin, 6 Mei 2024 7:18 Wib
BPJAMSOSTEK serahkan santunan untuk empat ahli waris nelayan Anambas
Minggu, 5 Mei 2024 19:51 Wib
Polres Kepulauan Anambas Kepri laksanakan patroli KRYD
Minggu, 5 Mei 2024 15:09 Wib
Riau pecahkan rekor Muri lagi, dengan tampilan 10.000 penari
Minggu, 5 Mei 2024 10:27 Wib
KPU perbaiki hasil perolehan suara caleg DPRD Kepri Dapil VII
Sabtu, 4 Mei 2024 16:24 Wib
Pemerintah anggarkan DAK Rp18 miliar untuk Dinkes Kabupaten Natuna
Sabtu, 4 Mei 2024 15:12 Wib
Komentar