
PDIP Tetapkan Calon Kepala Daerah pada Rabu

Batam (Antara Kepri) - Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan akan menetapkan pasangan calon kepala daerah tiap kabupaten kota di Kepulauan Riau pada Rabu (8/7) sedangkan untuk calon gubernur akan ditetapkan pada Selasa (7/7).
"Selasa saya ke Jakarta untuk mengambil SK. Itu SK untuk Pilkada Gubernur saja. Untuk Pilkada kabupaten kota, akan diputuskan, Rabu di Jakarta. Kami akan rapat pagi," kata Ketua PDIP Kepri Soerya Respationo di Batam, Selasa.
Soerya yang juga mengajukan diri sebagai calob gubernur Kepri mengatakan masih belum tahu ketetapan partai. Meski begitu, ia akan menerima apa pun hasilnya.
Termasuk, tokoh yang akan mendampinginya sebagai calon wakil gubernur kepak. Meski secara pribadi sudah berulang kali menyatakan cocok dengan Ketua Partai Golkar Ansar Ahmad.
Apalagi Bupati Bintan Ansar Ahmad juga sudah berulang kali mendampinginya dalam safari Ramadhan.
"Keputusan di DPP. Nanti, saya sampaikan putusan DPP setelah SK kami terima," kata dia.
Sementara itu, calon gubernur petahana Muhammad Sani menyatakan diri akan maju dalam Pilkada Kepri bersama Bupati Karimun Nurdin Basirun.
Dalam acara buka puasa bersama di rumah Wakil Wali Kota Batam, Muhammad Sani menegaskan kembali keseriusan dirinya menggandeng Nurdin Basirun.
Dengan demikian, Muhammad Sani memastikan tidak jadi berpasangan dengan Wali Kota Batam Ahmad Dahlan, meski sebelumnya sudah menyatakan akan maju dalam Pilkada bersama.
Tim sukses Muhammad Sani, Saidul Kudri juga memastikan pasangan bakal calon kepala daerah Muhammad Sani-Nurdin Basirun (Sanur).
Rencananya pasangan Sani-Nurdin akan diusung PKB dan Nasdem.
Tim sukses pun sudah menebar sejumlah baliho Sani-Nurdin dengan singkatan Sanur.
"Balihonya sudah ada di titik-titik strategis. Tapi belum semua titik strategis yang terpasang," kata Saidul. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : YJ Naim
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
