Imigrasi Batam Datangkan Interpol terkait 12 WNA

id Imigrasi,Batam,tiongkok,taiwan,Interpol,WNA

Batam (Antara Kepri) - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam Kepulauan Riau akan mendatangkan interpol untuk menyelidiki kegiatan 12 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan Taiwan yang diamankan di Batam bersama puluhan alat komunikasi.

"Yang pertama kami koordinasi ke pimpinan, datangkan interpol dari Polri juga," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Bambang Satria di Batam.

Sampai saat ini, Imigrasi Batam belum dapat memastikan jenis kegiatan yang dilakukan delapan WNA lelaki dan empat WNA perempuan itu.

Ia mengatakan petugas imigrasi kesulitan untuk menggali informasi dari WNA itu karena terkendala bahasa. Seluruh WNA itu hanya dapat berbahasa Tiongkok, semuanya mengaku tidak menguasai Bahasa Inggris.

Bambang enggan memprediksi keterlibatan 12 WNA yang diamankan dari Perumahan Duta Mas itu atas kasus kejahatan dunia maya atau pencucian uang

"Mungkin 'cyber crime', masih penelitian, kami terkendala bahasa," kata dia.

Ia juga tidak memastikan kelompok WNA di Batam memiliki jaringan dengan kelompok serupa di Jakarta dan kota lainnya.

"Ini berbeda dengan Jakarta, ini alat komunikasi semua," kata dia.

Karena kesulitan mengetahui aktivitasnya, maka hingga kini Imigrasi Batam masih menjerat 12 WNA itu atas pelanggaran keimigrasian, karena tidak dilengkapi dokumen.

Dari 12 orang itu, hanya dua di antaranya yang memiliki paspor Tiongkok. Dua orang itu masuk Batam melalui Pelicans Batam Center menggunakan fasilitas Visa on Arrival.

Sedangkan dokumen 10 orang WNA lainnya masih belum ditemukan.

Sementara itu, bersama 12 orang WNA, petugas imigrasi juga mengamankan 43 unit telepon rumah kabel, 36 unit telepon rumah tanpa kabel, dua unit laptop, 18 unit telepon genggam, satu unit printer, 13 unit 'easy gateaway' atau switcher, satu unit router, dua unit kartu memori 4 GB dan dua unit Ipad. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE