Logo Header Antaranews Kepri

Baru Sepasang Calon Serahkan Berkas Pencalonan Perbaikan

Jumat, 7 Agustus 2015 00:38 WIB
Image Print
Ketua KPU Karimun Ahmad Sulton (antarakepri.com/Rusdianto)
Kami belum bisa menyampaikan apakah berkas hasil perbaikan yang telah diserahkan pasangan itu sudah lengkap atau belum, masih ada tahapan penelitian yang diatur dalam PKPU tersebut

Karimun (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, baru menerima berkas pencalonan yang telah diperbaiki dari satu pasang bakal calon bupati dan wakil bupati untuk lolos sebagai peserta Pilkada 9 Desember 2015.

"Pasangan Agusriono-Ahmad Darwis (Armada) menyerahkan berkas pencalonan perbaikan tadi siang, sedangkan dua pasangan lain belum," kata Ketua KPU Karimun Ahmad Sulton yang dihubungi di Tanjung Balai Karimun, Kamis.

Ahmad Sulton mengatakan, berkas pasangan "Armada" diterima Kelompok Kerja Pencalonan Pilkada, dan selanjutnya akan ditelaah dan diteliti kelengkapannya.

Sesuai jadwal yang ditetapkan dalam Peraturan KPU No 2 tahun 2015, tahapan penelitian syarat pencalonan partai politik, maupun persyaratan calon bupati dan wakil bupati hasil perbaikan dilakukan pada 9-14 Agustus.

"Kami belum bisa menyampaikan apakah berkas hasil perbaikan yang telah diserahkan pasangan itu sudah lengkap atau belum, masih ada tahapan penelitian yang diatur dalam PKPU tersebut," tambahnya.

Dua pasangan lain, yaitu pasangan bakal calon perseorangan Raja Usman Azis-Zulkhainen dan pasangan Aunur Rafiq-Anwar Hasyim yang diusung Partai Demokrat, Hanura, PDI Perjuangan, PKB, PAN dan NasDem masih memiliki kesempatan untuk menyerahkan berkas persyaratan pencalonan hasil perbaikan pada Jumat (7/8) besok.

"Besok hari terakhir penyerahan berkas hasil perbaikan," ucap dia.

Khusus penelitian berkas dukungan pasangan calon perseorangan, ia mengatakan akan dilakukan sampai 21 Agustus, meliputi penelitian jumlah minimal dukungan dan analisis dukungan ganda pada 4-9 Agustus, penyampaian hasil analisis dugaan ganda dan syarat dukungan oleh KPU kabupaten kepada PPS melalui PPK pada 10-11 Agustus, penelitian administrasi dan faktual di tingkat desa dan kelurahan pada 12-16 Agustus, rekapitulasi jumlah dukungan di tingkat kecamatan pada 18-19 Agustus dan rekapitulasi jumlah dukungan di tingkat kabupaten pada 20-21 Agustus.

Lebih lanjut dia mengatakan, penetapan pasangan calon yang lolos ikut Pilkada pada 24 Agustus.

Sebelumnya, Ketua Pokja Pencalonan KPU Karimun Eko Purwandoko mengatakan, berkas pencalonan tiga pasangan tersebut dikembalikan karena belum lengkap, bukti pelaporan harta kekayaan ke KPK, surat keterangan tidak dalam keadaan pailit dari pengadilan niaga, rekening khusus dana kampanye dan tim kampanye masing-masing bakal calon. (Antara)

Editor: Nusarina Yuliastuti



Pewarta :
Editor: Kepulauan Riau
COPYRIGHT © ANTARA 2026