
Pengamat: Pemerintahan Kepri Terabaikan Jelang Pilkada

Sampai sekarang yang jelas, serapan anggaran baru 30 persen. Pembahasan APBDP belum diagendakan. Ini sudah Agustus, semestinya sudah dilakukan
Batam (Antara Kepri) - Pengamat menilai pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tidak berjalan efektif karena Gubernur Muhammad Sani dan Wakil Gubernur Soerya Respationo lebih fokus memprsiapkan diri menghadapi pilkada pada Desember mendatang.
"Di provinsi saya melihat jalannya pemerintahan mulai terabaikan," kata pengamat politik dari Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Raja Haji Tanjungpinang Zamzami A Karim melalui sambungan telepon di Batam Kepri, Selasa.
Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri mencalonkan diri sebagai peserta pilkada serentak 2015. Muhammad Sani menggandeng Bupati Karimun Nurdin Basirun dan Soerya Respationo menggandeng Bupati Bintan Ansar Ahmad.
Zamzami menilai gubernur dan wakil gubernur lebih sibuk dengan gerakan pencitraan masing-masing, sehingga tidak melaksanakan berbagai tugas pemerintahan.
Salah satunya adalah pembahasan APBD Perubahan 2015 dan APBD 2016 murni, yang hingga saat ini belum dimulai.
Padahal pembahasan APBDP 2016 dan APBD 2015 menjadi hal yang penting, karena selama empat bulan, dari Agustus-Desember, Kepri tidak memiliki gubernur dan wakil gubernur, setelah masa jabatan pemerintahan Sani-Soerya habis pada 19 Agustus 2015.
"Sampai sekarang yang jelas, serapan anggaran baru 30 persen. Pembahasan APBDP belum diagendakan. Ini sudah Agustus, semestinya sudah dilakukan," kata dia.
"Dan APBD 2016 mestinya mulai dirancang untuk Musrembang," kata Zamzami kemudian.
Ia menilai, kedua kepala daerah mulai meninggalkan tugasnya sejak Ramadhan. Kegiatan pemerintahan yang dilakukan keduanya menyerupai acara kampanye.
"Berkunjung ke daerah bawa SKPD bersama pasangan dalam Pilkada yang tidak ada hubungan pemerintahannya. Soerya ke mana-mana bawa Ansar, Sani begitu juga, mengajak Nurdin," kata Zamzami.
Parahnya, kata dia, kegiatan itu melibatkan pejabat pemerintah, sehingga aparatur sipil negara tidak dapat melaksanakan tugas semestinya.
Seharusnya pejabat menjalankan tugasnya, menyelesaikan masalah daerah, bukan melayani keinginan kepala daerah.
Selain itu, keterlibatan ASN dalam kegiatan-kegiatan itu juga seolah-olah sebagai bentuk dukungan politik kepada calon petahana. Padahal pejabat hanya patuh kepada atasan.
"Kasihan ASN, akibatnya akan dituduh tidak netral dan tidak adil," kata dia.
Meskipun begitu, ia menilai Bawaslu tidak dapat menindak calon petahana yang memanfaatkan posisinya. Karena belum masuk tahapan Pilkada. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : YJ Naim
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
