
11 Pejabat Batam Batal Dilantik

Enam bulan sebelum berakhir masa jabatan tidak boleh melakukan rotasi, mutasi dan promosi
Batam (Antara Kepri) - Sebanyak 11 orang pejabat Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau mendadak batal dilantik, padahal seluruhnya sudah bersiap mengikuti pengukuhan bersama puluhan pejabat eselon lainnya.
"Kenapa batal, itu masalah teknis. Tanyakan ke Sekda," kata Wali Kota Batam Ahmad Dahlan di Batam, Kamis.
Ia menolak menerangkan alasan para pejabat itu batal dilantik. Padahal dalam pemberitahuan sebelumnya, PNS dari berbagai SKPD, termasuk sekretaris lurah, dikabarkan akan dilantik.
Seluruh PNS yang batal dilantik dikumpulkan di ruang kantor Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD).
Selain 11 orang itu, Wali Kota melantik puluhan pejabat eselon II, III dan IV di jajaran lingkungan Pemkot Batam, hanya sekitar empat bulan sebelum pelaksanaan Pilkada.
Menurut Wali Kota, pelantikan pejabat masih bisa dilakukan mengingat ketentuan hanya menyebutkan larangan kepala daerah melakukan perombakan pejabat maksimal enam bulan sebelum masa jabatan habis. Bukan enam bulan sebelum Pilkada.
"Enam bulan sebelum berakhir masa jabatan tidak boleh melakukan rotasi, mutasi dan promosi," katanya.
Mengenai jadwal pelantikan yang molor tiga jam dari yang ditentukan sebelumnya, Wali Kota mengatakan karena ada beberapa masalah teknis yang harus diselesaikan.
Terpisah, Sekretaris BKD Batam, Alwi AR, mengatakan 11 pejabat itu bukan batal dilantik, melainkan ditunda.
Menurut dia, penundaan merupakan kesepakatan antara Wali Kota, Wakil Wali Kota dan Sekda. Namun, ia enggan menerangkan alasan keputusan mendadak itu.
"Ini keputusan Pak Wali, ada pejabat yang disetujui Pak Wali, dan tidak disetujui Pak Wakil Wali Kota," kata dia.
"Sudah kami ajukan, kami tak tahu kenapa tiba-tiba berubah," kata dia.
Ia mengaku hanya melaksanakan instruksi atasan, dan tidak mempertanyakan lebih lanjut keputusan itu. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : YJ Naim
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
