
MUI Kepri Sorot Pemakaian Label Halal
Rabu, 2 September 2015 19:36 WIB

Sebagai muslim, dilarang mengkonsumsi makanan yang menimbulkan keraguan untuk dimakan, apalagi menyantap makanan yang mengandung unsur haram
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Maraknya pemasangan lebel halal di rumah makan non muslim menjadi perhatian serius Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepri karena tulisan halal yang dipasang hanya inisiatif para pelaku usaha rumah makan tersebut tanpa konfirmasi MUI.
"Pada umumnya, tulisan halal itu mereka buat sendiri tanpa sertifikat halal secara resmi atau tanpa konfirmasi ke kami," kata Ketua MUI Provinsi Kepri, Karim Achmad, Rabu.
Perihal tersebut sempat ditanyakan langsung oleh Karim kepada pelaku usaha rumah makan yang dimaksud. Dengan hasil, tulisan halal yang tertera di estalase dagangan makanan tersebut merupakan ide dari pelaku usaha terkait.
Otomatis timbul keraguan, baik dari sisi bahan makanan yang dijual, proses memasaknya, dan alat-alat yang digunakan untuk mengolah makanan tersebut.
"Sebagai muslim, dilarang mengkonsumsi makanan yang menimbulkan keraguan untuk dimakan, apalagi menyantap makanan yang mengandung unsur haram," tegasnya.
Untuk sementara waktu, MUI Kepri mengimbau agar masyarakat muslim Kepri khususnya Tanjungpinang berhati-hati dalam mengkonsumsi makanan yang dibuat langsung oleh koki atau penjual yang beragama non muslim.
Imbauan itu mengingat, sampai saat ini, payung hukum untuk menegur pelaku usaha tersebut belum disahkan DPR.
"Kalau payung hukumnya sudah ada, tentu dapat memperkuat langkah kami mengawasi produk makanan yang dibuat di rumah makan non muslim serta terhadap status halal yang mereka tulis di etalase dagangannya," papar Karim.
Menurutnya, payung hukum tersebut sudah lama diajukan ke DPR Pusat, namun sampai saat ini belum juga disahkan.
"Seharusnya yang penting itu didahulukan, karena sampai saat ini kami tidak bisa bertindak karena tidak ada payung hukumnya," ujar Karim. (Antara)
Editor: Evy R. Syamsir
Pewarta : Saud MC
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
