Logo Header Antaranews Kepri

Kejaksaan Karimun Panggil Perusahaan Mitra Pelindo

Rabu, 9 September 2015 17:44 WIB
Image Print
Masalah tunggakan sembilan perusahaan itu ditangani Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, termasuk melayangkan somasi agar segera membayar utang tersebut

Karimun (Antara Kepri) - Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, memanggil sembilan perusahaan yang menunggak uang jasa labuh kapal kepada PT Pelindo I Cabang Tanjung Balai Karimun dengan jumlah sekitar Rp11 miliar.

"Dari sembilan perusahaan itu, lima sudah kami undang, dan empat perusahaan lagi menyusul," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun Rudi Margono di Tanjung Balai Karimun, Rabu.

Rudi Margono mengatakan, pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut nota kesepahaman atau MoU dengan PT Pelindo I yang memberkan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk menagih tunggakan uang jasa yang belum dilunasi sembilan perusahaan tersebut.

Kejaksaan, kata dia, memiliki fungsi sebagai jaksa pengacara negara dalam menangani masalah piutang pemerintah maupun BUMN yang termasuk dalam ranah perdata.

Penyelesaian tunggakan sembilan perusahaan itu, menurut dia, diupayakan untuk diselesaikan dengan cara mediasi di luar pengadilan. Jika kesembilan perusahaan tersebut tidak juga melunasinya atau wanprestasi, maka akan dilanjutkan melalui persidangan perkara perdata di pengadilan.

"Masalah tunggakan sembilan perusahaan itu ditangani Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, termasuk melayangkan somasi agar segera membayar utang tersebut," kata dia.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Tanjung Balai Karimun Oktoni D Marpaung dalam satu kesempatan mengatakan, pihaknya telah menghimpun data-data tunggakan perusahaan pengguna jasa PT Pelindo I Cabang Tanjung Balai Karimun.

"Pengumpulan data diperlukan untuk melayangkan somasi, kita tidak mau dituntut balik karena data yang tidak akurat," kata Oktoni.

Ia menambahkan, sembilan perusahaan tersebut diberi waktu sampai dua pekan untuk memberikan jawaban terhadap somasi yang dilayangkan.

"Kami berharap masalah tunggakan itu diselesaikan di luar pengadilan," tambah Oktoni D Marpaung.

Informasi dihimpun, sembilan perusahaan tersebut berutang berupa uang tunai dalam rupiah dan dolar Singapura. Lima dari sembilan perusahaan tersebut berkantor di Tanjung Balai Karimun, yaitu PT CS, PT PBJR, PT PEL, PT SP dan PT BEN, bergerak di bidang pelayaran. Empat perusahaan lainnya beralamat di luar daerah setempat. (Antara)

Editor: Nusarina Yuliastuti



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026