Logo Header Antaranews Kepri

Danrem Kepri Ingatkan TNI Netral dalam Pilkada

Sabtu, 12 September 2015 18:57 WIB
Image Print
Posisi netral TNI tersebut jelas diatur dalam undang-undang. Tujuannya untuk mewujudkan pesta demokrasi yang benar-benar jujur, adil dan demokratis dengan diikuti secara aktif oleh masyarakat

Karimun (Antara Kepri) - Komandan Resor Militer (Danrem) 033/Wira Pratama, Provinsi Kepulauan Riau, Kolonel (Inf) Madsuni, mengingatkan segenap prajurit TNI harus bersikap netral dalam pemilihan kepala daerah pada 9 Desember 2015.

"Termasuk jajaran Kodim 0317/Karimun, tidak boleh berpolitik praktis atau mendukung satu calon. Netralitas TNI harga mati, tidak ada tawar menawar," kata dia saat melakukan kunjungan kerja di Markas Komando Distrik Militer (Kodim) 0317/Karimun di Tanjung Balai Karimun, Jumat.

Danrem menegaskan, TNI adalah alat pertahanan dan keamanan negara berfungsi sebagai pengayom dan penjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk menjaga daerah perbatasan seperti Kabupaten Karimun yang berbatasan dengan Singapura dan Malaysia.

Posisi TNI sebagai alat pertahanan tersebut, menurut dia, membutuhkan netralitas dalam pesta demokrasi, baik Pilkada Kabupaten Karimun maupun Pilkada Provinsi Kepri yang diselenggarakan secara serentak pada Desember mendatang.

"Posisi netral TNI tersebut jelas diatur dalam undang-undang. Tujuannya untuk mewujudkan pesta demokrasi yang benar-benar jujur, adil dan demokratis dengan diikuti secara aktif oleh masyarakat," kata dia didampingi Komandan Kodim 0317/Karimun Letkol Inf Dec Jerry Simanungkalit.

Ia menuturkan, TNI boleh berperan menyukseskan Pilkada, tetapi hanya untuk membantu kepoliisan dalam mengamankan setiap tahapan Pilkada dari gangguan keamanan yang berpotensi mengancam keutuhan berbangsa dan bernegara.

"TNI siap membantu mengawal pesta demokrasi dari ancaman dan gangguan keamanan," katanya menegaskan.

Peranan TNI tersebut, tambah Danrem, diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang TNI, UU 17 Tahun 2012 tentang Konflik Sosial, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Dalam Negeri dan Bujuklak Nomor Perkasad/91/XI/2009 tertanggal 30 November 2009 tentang Pedoman Bantuan TNI kepada Pemda dan Nota Kesepahaman antara TNI, Polri Nomor B/61/I/2014, tertanggal 9 Januari 2014.

"Fungsi TNI adalah membantu pemda mengatasi konflik sosial akibat meningkatnya suhu politik jelang Pilkada, membantu evakuasi korban konflik sosial, memulihkan infra dan suprastruktur yang hancur akibat konflik sosial. Serta, membantu Polri dalam pengamanan selama kampanye," jelasnya.

Pilkada Kabupaten Karimun diikuti tiga pasang calon, yaitu petahana Aunur Rafiq-Anwar Hasyim yang diusung Partai Hanura, Demokrat, PDI Perjuangan, PAN, PKB dan NasDem, Agusriono-Ahmad Darwis (Partai Gerindra dan PKS), dan pasangan perseorangan Raja Usman Azis-Zulkhainen. (Antara)

Editor: Jo Seng Bie



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026