
Kejaksaan Usut Dana Hibah dan BPR Karimun

Penerima kreditnya fiktif, tapi dananya tetap dicairkan
Karimun (Antara Kepri) - Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau mengusut dugaan korupsi dana APBD Karimun berupa dana hibah yang disalurkan untuk Universitas Karimun dan penyertaan modal daerah untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karimun.
"Kita sudah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan untuk mengusut aliran dana pada dua instansi tersebut, tapi sumber dananya sama, yaitu APBD Karimun," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun Rudi Margono di Tanjung Balai Karimun, Selasa.
Rudi Margono menjelaskan, penyidik telah berkonsultasi dengan dua lembaga ahli di Jakarta dan masih menunggu jawaban dari dua lembaga tersebut terkait dua kasus yang diselidiki, apakah telah memenuhi unsur kerugian negara sehingga dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dana hibah untuk UK, jelas dia, yang diselidiki adalah dana hibah 2012 sekitar Rp2,5 miliar yang dikucurkan melalui Yayasan Tujuh Juli, yang menaungi UK. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, antara lain Ketua Yayasan Tujuh Juli Zufri Taufik, Kepala Biro Umum UK Muhiri, mantan Rektor UK Sudarmadi dan Abdul Latif yang sedang terjerat kasus korupsi lain, yaitu kasus dana Pokja Inklusif dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang disidik Polres Karimun dan telah dilimpahkan ke pengadilan.
Sementara, pengusutan dana untuk penyertaan modal pada BPR Karimun yang merupakan badan usaha milik daerah yang dilakukan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan surat SPRINT 01/N.10.12/Fd.1/9/2015 tertanggal 14 September 2015.
Penyidik, kata Kajari, juga sudah memeriksa empat orang dalam kapasitas sebagai, tiga dari BPR, satu dari Pemkab Karimun. Dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan Rp1,5 miliar.
Ia menambahkan, kasus penyertaan modal untuk BPR Karimun diduga dilakukan dengan memanipulasi data oleh oknum karyawan bank tersebut, sehingga data penerima kreditnya juga fiktif dan tidak ditemukan ketika ditelusuri oleh penyidik.
"Penerima kreditnya fiktif, tapi dananya tetap dicairkan,'' jelasnya didampingi Kasi Pidana Khusus Kejari Rizky Rahmatullah.
Lebih lanjut ia mengatakan masih menunggu bukti-bukti yang cukup kuat untuk penetapan tersangka. (Antara)
Editor: Nurul Hayat
Pewarta : Rusdianto
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
