Logo Header Antaranews Kepri

Dinkes Imbau Gunakan Kaca Mata Hindari Asap

Jumat, 25 September 2015 17:40 WIB
Image Print
Memberikan masker tidak cukup, udara sudah sangat tidak sehat. Kami akan tanya ke Wali Kota, karena ini lintas sektor ada Dinas Pendidikan, ada orang tua, tidak bisa langsung

Batam (Antara Kepri) - Dinas Kesehatan Kota Batam Kepulauan Riau mengimbau warga untuk menggunakan kaca mata saat berada di luar ruangan agar terhindar dari paparan kabut asap kebakaran hutan.

"Pakai kaca mata, karena perih kalau terkena debu asap," kata Kepala Bidang Pencegahan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Batam Sri Rupiati di Batam, Jumat.

Ia mengatakan debu asap tidak hanya mengganggu saluran pernafasan, tapi juga mata.

Mata yang terpapar debu asap menjadi perih dan mudah berair, sehingga warga dianjurkan menggunakan kaca mata agar debu tidak langsung masuk ke indra penglihatan itu.

Selain kaca mata, ia juga mengimbau warga menggunakan masker tipe M95 yang dipercaya dapat menyaring partikel jahat agar tidak masuk ke sistem pernafasan.

"Masker yang biasa sudah tidak bisa lagi," kata dia.

Ia juga menganggap pemberian masker kepada masyarakat sudah tidak lagi efektif menanggulangi paparan debu asap yang semakin mengganggu.

Dinas Kesehatan sedang berkonsultasi dengan beberapa instansi lainnya untuk memberikan libur kepada anak sekolah, agar terhindar dari debu di luar ruangan.

"Memberikan masker tidak cukup, udara sudah sangat tidak sehat. Kami akan tanya ke Wali Kota, karena ini lintas sektor ada Dinas Pendidikan, ada orang tua, tidak bisa langsung," kata dia.

Terpisah, Kepala Badan Pengendali Dampak Lingkungan Daerah Kota Batam Dendi Purnomo menyatakan kualitas udara di kota itu terus fluktuatif.

Setelah mencapai sangat tidak sehat pada Kamis (24/9) malam, Indeks Standar Pencemaran Udara kembali menyentuh level sedang pada Jumat (25/9) pukul 12.00 WIB di angka 84 dan pukul 13.00 WIB mencapai 132.

Dendi mengatakan Bapedalda hanya memberikan data kualitas udara kepada pemerintah. Kebijakan libur sekolah ditetapkan Wali Kota atas rekomendasi dari Dinas Pendidikan.

Namun, berdasarkan aturan Bapedalda, bila ISPU mencapai 300 maka ditetapkan status gawat darurat. Dan hingga kini, ISPU di Batam tidak pernah mencapai 300.

"Kalau sudah 300, kondisi 'berbahaya' dan pemerintah menyatakan darurat pencemaran udara," kata Dendi. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026