Logo Header Antaranews Kepri

Disperindag Tanjungpinang Perkuat Pengawasan Perdagangan Hadapi MEA

Kamis, 15 Oktober 2015 18:43 WIB
Image Print
Tentunya, kepengurusan izin dan lain sebagainya akan memberikan dampak bagi PAD Kota Tanjungpinang dan berpengaruh pada ekonomi masyarakat secara legal

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, memperkuat pengawasan perdagangan dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Tanjungpinang Teguh Susanto, Kamis, mengatakan bahwa salah satu target dari pengawasan perdagangan yakni melindungi konsumen.

"Untuk memperkuat pengawasan kami bentuk Program Regulasi Daerah (Prolegda)," katanya.

Dia menambahkan bahwa regulasi berupa Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal, Perda Minuman Beralkohol, Izin Usaha Toko Modern (IUTM), dan Perda tentang Pasar Tradisional.

Menurut dia, pembentukan regulasi sejalan dengan instruksi Kementerian Perdagangan agar pemerintah daerah mengimbangi arus global yang masuk melalui MEA 2015 dengan peningkatan perlindungan konsumen sesuai UU No 8 /1999.

"Jika kami tidak memiliki perda tersebut, tentunya berpengaruh terhadap kinerja dan fungsi pengawasan," tuturnya.

Sejauh ini, lDisperindag Kota Tanjungpinang melaksanakan tugas pengawasan berdasarkan Perda Retribusi Jasa Usaha, Perizinan Tertentu, dan Perda Retribusi Umum yang terkahir dibuat 2012 lalu.

"Sayangnya, perda yang ada tidak disertai Peraturan Wali Kota sehingga seperti regulasi yang banci," tegas Teguh.

Seandainya regulasi tersebut disetujui, lanjut dia, maka pengawasan perdagangan berpotensi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

"Tentunya, kepengurusan izin dan lain sebagainya akan memberikan dampak bagi PAD Kota Tanjungpinang dan berpengaruh pada ekonomi masyarakat secara legal," tuturnya. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026