
Buruh Batam Ancam Mogok Bila RPP Ditetapkan

Pemerintah tega, sampai hati mesra dengan pengusaha, memberikan insentif kepada pengusaha, tapi mengikat buruh
Batam (Antara Kepri) - Ratusan pekerja di Kota Batam Kepulauan Riau yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Serikat Pekerja Metal Indonesia dan Farmasi Kesehatan mengancam akan melakukan mogok kerja bila pemerintah tetap menetapkan Rencana Peraturan Pemerintah tentang Upah.
"Kalau masih tetap, kami merencanakan mogok," kata Pimpinan Cabang Elektrik Elektronik Federasi SPMI Batam, Yoni Mulyono di sela-sela unjuk rasa di Batam, Selasa.
Ia mengancam mogok dilakukan setelah aksi unjuk rasa besar-besaran pada 28 Oktober 2015.
"Tunggu aksi besar pada 28 Oktober, unjuk rasa tahap 3," kata dia.
Meski RPP itu belum resmi dipublikasikan, namun pekerja mengaku sudah memiliki salinannya. Dan isinya sangat mengecewakan.
Buruh kecewa dengan kebijakan pemerintah yang dinilai pro pengusaha.
"Liberalisasi harga diserahkan ke pasar, tapi upah diikat. Ibarat kambing dilepas tapi diikat. Hanya sejauh tali itu bisa cari makan," kata dia.
Sementara itu Sekretaris Konsulat Cabang FSPMI Kota Batam Suprapto dalam orasinya mengatakan kebijakan RPP tentang upah tidak berpihak kepada buruh.
Pemerintahan Joko Widodo dituding lebih pro pada pengusaha ketimbang pekerja, padahal roda ekonomi di Indonesia diputar oleh buruh.
"Pemerintah tega, sampai hati mesra dengan pengusaha, memberikan insentif kepada pengusaha, tapi mengikat buruh," kata dia.
Wali Kota Ahmad Dahlan saat menerima perwakilan buruh mengatakan pemerintah daerah tidak memiliki wewenang dalam mengintervensi RPP, karena RPP adalah kebijakan pemerintah pusat.
Bila nantinya pemerintah tetap menetapkan kebijakan itu, maka pemerintah daerah tetap akan melaksanakan, karena Pemda adalah perpanjangan tangan dari pemerintah pusat.
"Kami memahami reaksi buruh. Tapi kalau PP ini keluar, tidak ada pilihan bagi kami. Negara ini ada pemerintah, ini krusial. PP turun, mau tidak mau kami laksanakan," kata dia. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : YJ Naim
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
