Logo Header Antaranews Kepri

Wali Kota Pastikan Pembahasan UMK Tripartit Berlanjut

Rabu, 21 Oktober 2015 18:21 WIB
Image Print
Kami memahami reaksi buruh. Tapi kalau PP ini keluar, tidak ada pilihan bagi kami. Negara ini ada pemerintah, ini krusial. PP turun, mau tidak mau kami laksanakan

Batam (Antara Kepri) - Wali Kota Batam Kepulauan Riau Ahmad Dahlan memastikan pembahasan Upah Minimum Kota tripartit terus berlanjut meskipun pemerintah pusat tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah tentang upah yang menghapus kewenangan tripartit.

"Pembahasan jalan terus," kata Wali Kota di Batam, Rabu.

Pemerintah tetap akan menjalankan mekanisme penetapan UMK seperti biasa dengan melibatkan tiga pihak yaitu pengusaha, pekerja dan pemerintah sebagai mediator, karena RPP belum diberlakukan.

"Kalau pembahasan tidak dilanjutkan ternyata RPP tidak turun, kami pakai apa," kata dia.

Saat ini, pembahasan UMK sudah hampir selesai. Dan bila RPP tidak kunjung disepakati, maka Pemkot akan menetapkan UMK dengan mekanisme tripartit pada Oktober.

Namun, jika pemerintah menetapkan RPP maka Pemkot Batam akan menjalankannya meski dipermasalahkan oleh pekerja.

"Kami memahami reaksi buruh. Tapi kalau PP ini keluar, tidak ada pilihan bagi kami. Negara ini ada pemerintah, ini krusial. PP turun, mau tidak mau kami laksanakan," kata dia.

Ia berharap pemerintah pusat dan pekerja yang berunjuk rasa di Jakarta menemukan kesepakatan agar tidak ada perselisihan antara keduanya.

Sementara itu ratusan pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Serikat Pekerja Metal Indonesia dan Farmasi Kesehatan sepakat menolak RPP tentang Pengupahan yang dilahirkan dari kebijakan paket ekonomi pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Sekretaris Konsulat Cabang FSPMI Kota Batam Suprapto dalam orasinya mengatakan kebijakan RPP tentang upah tidak berpihak kepada buruh.

Pemerintahan Joko Widodo dituding lebih pro pada pengusaha ketimbang pekerja, padahal roda ekonomi di Indonesia diputar oleh buruh.

"Pemerintah tega, sampai hati mesra dengan pengusaha, memberikan insentif kepada pengusaha, tapi mengikat buruh," kata dia. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026