
BPOM Batam Minta Dukungan Awasi Peredaran Obat-Makanan

Batam (Antara Kepri) - Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Batam, Kepulauan Riau, meminta bantuan semua pihak untuk mengawasi peredaran obat dan makanan mengingat di wilayah berbatasan dengan Singapura dan Malaysia tersebut rawan penyelundupan.
"Wilayah kami ini perbatasan. Perlu dukungan semua pihak untuk melakukan pengawasan terhadap barang-barang ilegal itu," kata Kepala BPOM di Batam Setia Murni, Selasa.
Menurutnya, petugas pengawasan BPOM masih minim sehingga perlu kerja sama dari Kepolisian, Karantina, Badan Pengusahaan Batam, dan Bea Cukai sehingga barang-barang tersebut tidak mudah masuk.
"Kalau kami sendiri tentu tidak akan mampu untuk mengawasi seluruhnya. Untuk lebih maksimalnya perlu dukungan sejumlah pihak lain," kata dia.
Ia menjelaskan potensi masuknya barang-barang tanpa izin edar ke Batam dari Thailand, Malaysia, Singapura sangat besar mengingat jaraknya sangat dekat.
"Barang-barang yang kami sita dalam pengawasan rutin rata-rata kosmetik ilegal dari negara-negara itu. Produk lain juga ada namun jumlahnya lebih sedikit," kata Murni.
Setia juga meminta masyarakat agar berhati-hati dalam memilih produk kosmetik, obat dan makanan agar tidak menjadi korban peredaran barang-barang ilegal tersebut.
Dia meminta saat hendak membeli barangi-barang tersebut diperhatikan secara seksama mengenai izin edar, kandungan, dan masa kedaluwarsa produk.
"Dari 2014 hingga saat ini produk seharga lebih dari Rp800 juta sudah dimusnahkan. Ini bukti bahwa peredaran produk ilegal di Batam sangat tinggi jadi harus diwaspadai," kata dia.
Para pelaku, kata dia, juga sudah mendapatkan sangsi administratif sesuai dengan tingkat kesalahan sebagimana diatur dalam undang-undang.
"Tahun ini ada tujuh kasus ditangani. Dua sudah P-21 dengan tujuh tersangka. Sisanya masih terus kami kembangkan," kata Murni.(Antara)
Editor: Dedi
Pewarta : Larno
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
