
Penyalahgunaan IMB akan Diberi Sanksi
Kamis, 19 November 2015 18:35 WIB

Dengan adanya perwako tersebut, diharapkan tidak ada lagi aktifitas pembangunan yang menyalahi aturan perizinan yang berlaku
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Pemerintah Kota Tanjungpinang akan menetapkan Perwako tentang penyalahgunaan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan memberi sanksi berupa denda
kepada pelaku penyalahgunaan izin tersebut.
"Sekarang perwako terhadap mereka yg menyalahi IMB sedang digarap, mudah-mudahan akhir Desember 2015 ini sudah selesai," kata Kepala Badan Pelayanan Perizinan
Terpadu (BPPT) Kota Tanjungpinang, Tengku Dahlan.
Dengan adanya perwako tersebut, diharapkan tidak ada lagi aktifitas pembangunan yang menyalahi aturan perizinan yang berlaku.
Contoh dalam suatu kasus, IMB yang dikeluarkan dinas terkait berukuran 40 x 50 meter persegi. Namun pada kenyataannya dibangun dengan ukuran 50 x 50 meter persegi.
Merujuk pada perwako itu nanti, maka selisih 10 x 10 meter bangunan tersebut akan dikenakan sanksi denda yang wajib dibayar.
"Supaya mereka kapok dan kembali mengurus izinnya atau membongkar sendiri bangunan yang menyalahi IMB itu," tegas Tengku Dahlan.
Sementara untuk bangunan rumah yang IMB-nya belum dikeluarkan, akan diberikan kesempatan untuk melengkapi rekomendasi dokumen IMB.
"Intinya kami akan memberikan izin setelah mendapat rekom dan kami berharap rekom untuk izin khusus ke rumah tidak terlalu memberatkan pemohon," ujarnya.
Harapan tersebut mengingat, kepengurusan IMB memiliki retribusi sehingga jika tidak ada anggaran untuk mengurus izin tersebut, maka IMB tidak akan dikeluarkan.
Sehingga, rekomendasi kepengurusan IMB diharapkan tidak membebani.
"Bukan berarti mereka tak mau urus IMB, hanya saja izin IMB itu ada retribusinya, sesuai dengan perda. Kalau tak ada duit berarti mereka tak bisa urus IMB," paparnya. (Antara)
Editor: Evy R. Syamsir
Pewarta : Saud MC
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
