Imigrasi Batam deportasi sembilan WNA penyalahgunaan izin tinggal

id kepri batam,imigrasi,deportasi,wna

Imigrasi Batam deportasi sembilan WNA penyalahgunaan izin tinggal

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepri dengan WNA yang akan dideportasi di Pelabuhan Batam Center. (ANTARA/HO-Imigrasi Kelas I Batam)

Batam (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) melakukan tindakan administratif keimigrasian yakni deportasi terhadap sembilan warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal.

Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian Muhammad Faris Pabittei menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh para WNA itu adalah produksi film serial.

“WNA tersebut patut diduga karena melakukan kegiatan produksi film series yang ditayangkan di Singapura namun kegiatan pengambilan gambar dilakukan di Batam,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima di Batam, Sabtu.

WNA tersebut hanya memiliki Visa on Arrival (VOA) atau Izin Tinggal Kunjungan, yang tidak mengizinkan kegiatan komersial seperti produksi film.

Meskipun kegiatan tersebut telah mengantongi izin dari Kementerian Kebudayaan berupa Persetujuan Penggunaan Lokasi Pembuatan Film, secara keimigrasian izin tinggal yang digunakan tidak sesuai.

Sesuai dengan kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi, klasifikasi Visa yang secara spesifik mengatur mengenai kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia dalam hal ini pembuatan film yang seharusnya menggunakan Indeks Visa C14 atau D14 atau E23K.

Baca juga: Pelabuhan Batam Centre dipenuhi WNI dan WNA


Maka dari itu, deportasi dilakukan oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam pada 18 April 2025 melalui Pelabuhan Internasional Batam Center.

Kesembilan WNA tersebut terdiri dari delapan warga negara Singapura dan satu warga negara Malaysia.

Mereka telah menjalani pemeriksaan sejak 11 April 2025 setelah diduga melakukan kegiatan pembuatan film di salah satu hotel di kawasan Batam Center.

Ia menegaskan bahwa Kantor Imigrasi Batam akan terus berkomitmen menegakkan hukum keimigrasian dan memastikan seluruh kegiatan orang asing di wilayah Batam mematuhi ketentuan yang berlaku.

Hal ini dilakukan demi menjaga ketertiban umum dan kedaulatan hukum Indonesia, khususnya di wilayah yang menjadi gerbang utama ke dalam negeri seperti Batam.

Baca juga: Polisi cegah pemberangkatan 10 jemaah haji ilegal



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi Batam deportasi sembilan WNA menyalahgunakan izin tinggal

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE