
Anggota DPRD Nilai Penghitungan DBH Tidak Transparan

Selama pembahasan hingga persetujuan anggaran, tim anggaran pemerintah daerah dan pihak legislatif tidak mengetahui berapa DBH migas untuk Kepri. Pemerintah pusat menunjukkan sikap tidak transparan
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Penghitungan dana bagi hasil (DBH) migas tidak transparan sehingga menimbulkan permasalahan besar di daerah, kata Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau Ing Iskandarsyah, di Tanjungpinang, Jumat.
"Selama pembahasan hingga persetujuan anggaran, tim anggaran pemerintah daerah dan pihak legislatif tidak mengetahui berapa DBH migas untuk Kepri. Pemerintah pusat menunjukkan sikap tidak transparan," tambahnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu menjelaskan realisasi pembagian dari "lifting" (produksi minyak dan gas bumi yang terjual) sampai sekarang tidak diketahui Pemerintah Kepri, meski pola pembagian untuk minyak sudah ditetapkan.
DBH untuk Kepri sebesar 15 persen dari "lifting", dengan rincian 6 persen untuk kabupaten penghasil yakni Anambas dan Natuna, 6 persen pemerataan kabupaten dan kota, dan 3 persen untuk dikelola Pemerintah Kepri.
Pembagian gas sebesar 30 persen kembali ke daerah, dengan rincian 12 persen untuk Natuna dan Anambas,12 persen pemerataan kabupaten dan kota,dan 6 persen untuk provinsi.
"Kalau Kepri mengetahui 'lifting' sejak awal pembahasan anggaran, maka tidak sulit memprediksi berapa nilai DBH," katanya.
Pemerintah Kepri terpaksa menghitung DBH migas berdasarkan kondisi tahun sebelumnya. Padahal Pemerintah Kepri sudah berulang kali meminta data terkait DBH migas tersebut.
Pemerintah Kepri baru mengetahui nilai DBH migas akhir Desember 2015. Padahal pembahasan anggaran 2016 sudah dilaksanakan sejak Oktober 2015.
Nilai DBH migas untuk Kepri pun meleset dari yang dihitung dalam pembahasan anggaran. Pemerintah Kepri menargetkan pendapatan dari DBH migas sebesar Rp400 miliar, sementara berdasarkan peraturan presiden, Kepri hanya mendapat Rp17 miliar.
Akibat dari permasalahan itu, lanjutnya berbagai kegiatan terpaksa direvisi setelah Ranperda APBD Kepri disetujui.
"Ini menimbulkan kecurigaan dan salah paham di internal pemerintahan daerah. Kegiatan-kegiatan terpaksa harus direvisi," katanya.
Selain permasalahan itu, dia mengatakan DBH untuk Kepri tahun 2015 sebesar Rp171 miliar sampai awal tahun 2016 juga belum disalurkan. Padahal Biro Keuangan Pemerintah Kepri masih menunggu di Kementerian Keuangan.
Akibatnya, banyak kegiatan yang dilaksanakan kontraktor belum dapat dibayar Pemerintah Kepri.
"Penurunan DBH migas tahun 2015 untuk Kepri baru diketahui pada Februari 2015. Ini menimbulkan situasi yang tidak baik," ujarnya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : Niko Panama
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
