Logo Header Antaranews Kepri

DPR usul gelar razia nasional berantas "daycare" ilegal

Kamis, 30 April 2026 14:43 WIB
Image Print
Anggota Komisi VIII DPR RI Mahdalena. ANTARA/HO-Humas DPR RI.

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VIII DPR RI Mahdalena mengusulkan agar pemerintah segera melakukan razia besar-besaran terhadap tempat penitipan anak (daycare) tidak berizin atau ilegal di seluruh Indonesia.

"Izin operasional bukan sekadar administrasi, melainkan juga syarat mendasar untuk menjamin keamanan, kenyamanan dan kualitas pengasuhan sesuai hak anak,” ujar Mahdalena di Jakarta, Kamis.

Ia menilai langkah tegas itu sudah sepatutnya dilakukan, menyusul maraknya kasus kekerasan anak yang terjadi di tempat penitipan anak yang tidak berizin, seperti kasus di Daycare Little Aresha Yogyakarta dan Baby Preneur di Aceh.

Mahdalena juga menyoroti data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) yang mencatat bahwa sekitar 43 persen daycare di Indonesia saat ini beroperasi tanpa legalitas. Selain itu, sebanyak 66,7 persen SDM pengelola belum tersertifikasi dan 20 persen diantaranya, bahkan tidak memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengasuhan.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, Mahdalena menegaskan bahwa pengasuh wajib memahami pengasuhan berbasis hak anak, termasuk membangun kelekatan emosional. Keberadaan daycare tanpa izin, membawa risiko tinggi terjadinya kekerasan, kelalaian, hingga trauma berkepanjangan bagi anak, karena tidak adanya standar pengawasan yang jelas.

Mahdalena mengingatkan para pengelola agar tidak sekadar mengejar keuntungan bisnis dengan mengabaikan hak-hak dasar anak.

Selain razia, ia meminta pemerintah memperketat sistem perizinan serta memberikan pembinaan intensif agar seluruh layanan pengasuhan anak memenuhi standar nasional.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anggota DPR usul gelar razia nasional berantas "daycare" tanpa izin



Pewarta :
Editor: Ogen
COPYRIGHT © ANTARA 2026