Kemendagri Koreksi Petikan SK PAW Dua Legislator

id Kemendagri,Koreksi,Petikan,SK,apri,sujadi,dalmasri,PAW,dprd,kepri,Legislator

Akibat kesalahan administrasi itu, surat keputusan tersebut direvisi, tidak dapat dihapus begitu saja, melainkan harus diproses dari awal

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Kementerian Dalam Negeri mengoreksi Surat Keputusan Pergantian Antarwaktu Apri Sujadi dan Herlianto, mantan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau karena terdapat kesalahan dalam penulisan jabatan gubernur pada petikan surat tersebut.

Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Kepri Misni, di Tanjungpinang, Kamis, mengatakan dalam surat keputusan itu tertulis Penjabat Sementara Gubernur Kepri, padahal seharusnya tidak menggunakan istilah penjabat sementara.

"Akibat kesalahan administrasi itu, surat keputusan tersebut direvisi, tidak dapat dihapus begitu saja, melainkan harus diproses dari awal," katanya.

Apri Sujadi di-PAW karena mencalonkan diri sebagai Bupati Bintan berpasangan dengan Dalmasri. Saat ini Apri-Dalmasri memimpin Bintan.

Sedangkan Herlianto mencalonkan diri sebagai Bupati Lingga.

Dia mengatakan, keterlambatan PAW bukan kesalahan dari Pemerintahan Kepri. Pemerintah Kepri sudah menyerahkan administrasi secara lengkap sejak 25 Januari 2016.

"Kami sudah bolak-balik ke Jakarta mengurus permasalahan itu agar cepat selesai," katanya.

Misni menambahkan revisi terhadap surat keputusan PAW itu tidak sampai ke meja Mendagri, melainkan hanya ditangani Ditjen Otonomi Daerah.

"Hari ini sudah di meja Ditjen Otda," ujarnya.

Hal senada dikatakan Sekretaris DPRD Kepri Hamidi. Dia menambahkan SK PAW terhadap Apri dan Herlianto seharusnya sudah selesai sehari yang lalu, namun terpaksa direvisi lantaran dalam petikan surat itu terdapat penulisan Penjabat Sementara Gubernur Kepri.

"Seharusnya Gubernur Kepri, karena HM Sani terpilih sebagai kepala daerah berdasarkan hasil pilkada," katanya.

Hamidi memperkirakan dalam waktu dekat surat keputusan itu sudah selesai. "Dalam waktu dekat Asep dan Syarifah akan dilantik sebagai anggota DPRD Kepri menggantikan Apri dan Herlianto," ujarnya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE