Logo Header Antaranews Kepri

Lahan Mangrove Boleh Bersertifikat

Kamis, 17 Maret 2016 19:37 WIB
Image Print
Seperti yang terjadi di Dompak, sebagian besar lahan mangrove di wilayah pemerintahan Provinsi Kepri tersebut sudah bersertifikat Hak Guna Usaha

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Dinas Kelautan Perikanan Pertanian Kehutanan dan Energi (KP2KE) Kota Tanjungpinang membolehkan lahan mangrove bersertifikat, dengan catatan lahan tersebut tidak berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT).

"Lahan mangrove boleh bersertifikat, selama berstatus bukan Hutan Produksi Terbatas (HPT)," ujar Kabid Kehutanan, M Syukri, Kamis.

Seperti yang terjadi di Dompak, sebagian besar lahan mangrove di wilayah pemerintahan Provinsi Kepri tersebut sudah bersertifikat Hak Guna Usaha (HGU).

"Di Dompak itu menang eksisting mangrove, bukan HPT lagi, tapi sudah berstatus Areal Penggunaan Lain (APL). Yang tak boleh itu jika lahan mangrove nya berstatus HPT, contohnya di mangrove Kampung Bugis, Senggarang dan sebagian kecil Dompak," paparnya.

Menurut Syukri, sekitar 70 persen kawasan mangrove Dompak sudah berubah status dari HPT ke APL. Perubahan ini mengacu pada Surat Keputusan Menhut Nomor : SK.76/MenLHK-II/2015 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dan Perubahan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan.

"Seperti lahan mangrove di kawasan belakang swalayan Ramayana dan Sei Jang juga sudah berstatus APL," ucapnya.

Beda HPT dengan APL itu sendiri sambung Syukri hanya berdasarkan penetapan statusnya, karena HPT adalah hutan yang dibebani dengan status kawasan hutan. Sedangkan secara eksisting, kedua status hutan tersebut tak ada perbedaan.

Tanjungpinang sendiri memiliki 11,9 persen kawasan berstatus kawasan hutan, sedangkan untuk Ruang Terbuka Hijau sekitar 30persen lebih, yang masing-masing boleh dibangun, dengan catatan tidak bertentangan dengan peruntukan hutan. Malah, keberadaan bangunan itu dapat menambah fungsi hutan.

"Sebagai contoh, kami membangun pos polisi hutan di hutan lindung, itu boleh. Sementara kalau bangun rumah tak boleh, meskipun sama-s'ama bangunan," paparnya.

Untuk hutan, kawasan terbangunnya tak melebihi 10persen dari total kawasan hutan. Artinya, kalau saat ini hutan lindung Tanjungpinang sekitar 54,4 hektar, berarti masih bisa bangun sekitar 5 hektar, dengan catatan tak boleh bertentangan dengan fungsi hutan.(Antara)

Editor : Evy R. Syamsir



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026