Logo Header Antaranews Kepri

Senator: Peluang Kepri untuk Otonomi Khusus Tipis

Jumat, 25 Maret 2016 17:18 WIB
Image Print
Secara jujur saya katakan, untuk menetapkan Kepri sebagai otonomi daerah itu tidak mudah, butuh proses yang panjang

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Peluang Provinsi Kepulauan Riau untuk ditetapkan sebagai wilayah otonomi khusus itu tipis, karena pemerintahannya baru berusia 12 tahun, kata anggota DPD RI Haripinto di Tanjungpinang.

"Secara jujur saya katakan, untuk menetapkan Kepri sebagai otonomi daerah itu tidak mudah, butuh proses yang panjang," tambahnya.

Anggota DPD daerah pemilihan Kepri itu mengatakan wacana untuk mendorong pemerintah pusat agar menetapkan Kepri sebagai wilayah otonomi khusus belum pernah dibahas di DPD RI.

Namun kondisi geografis Kepri yang menyulitkan pelaksanaan pembangunan, seperti 96 persen wilayah terdiri dari perairan dan memiliki sekitar 2.400 pulau sering disampaikan dalam rapat di DPD.

"Banyak hal yang perlu diperjuangkan di Kepri. Saya mendorong agar pelayanan dasar kepada masyarakat Kepri terpenuhi," ujarnya.

Ia mengemukakan wacana otonomi khusus kurang bergema di pusat. Salah satu penyebabnya, jumlah anggota DPR dapil Kepri hanya tiga orang.

"Perhatian anggota DPR itu pasti di dapil masing-masing, karena itu wilayah yang paling banyak mengirim perwakilan di Senayan lebih diperhatikan," ujarnya.

Namun dia mengatakan wacana otonomi khusus harus selalu didengungkan agar menjadi perhatian DPR.

Kepri tidak optimal bila hanya mengandalkan anggaran daerah untuk pembangunan, melainkan harus dibantu oleh pusat. Karena itu, kata dia Kepri membutuhkan perhatian dari DPR, karena anggaran dibahas dan disahkan oleh lembaga itu.

"Ini harus selalu didengungkan, meski peluang untuk otonomi khusus itu, tipis," katanya.

Haripinto mengatakan pemerintah dari provinsi kepulauan kembali mempertanyakan rancangan undang-undang tentang provinsi kepulauan yang pembahasannya dihentikan oleh Susilo Bambang Yudhoyono saat masih menjabat sebagai Presiden RI. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026