
UMRAH Tegaskan Dana Hibah Jelas Peruntukannya

Sesuai dengan salah satu klausul dalam Peraturan Presiden pendirian Umrah, pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berkewajiban membantu membiayai Umrah selama minimal lima tahun sejak bantuan diberikan
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Pihak Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) Tanjungpinang menegaskan dana hibah yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dipergunakan untuk kegiatan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Biro Umum Perencanaan dan Keuangan (BUPK) UMRAH Edison, di Tanjungpinang, Selasa, menanggapi komentar Kepala Dinas Pendidikan Kepri Yatim Mustafa yang hingga saat ini bersikeras tidak memberi surat rekomendasi pencairan dana hibah.
"Sesuai dengan salah satu klausul dalam Peraturan Presiden pendirian Umrah, pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berkewajiban membantu membiayai Umrah selama minimal lima tahun sejak bantuan diberikan. Karena bantuan dalam bentuk hibah diberikan mulai tahun 2012, maka akan berakhir tahun 2016 ini," ujarnya yang juga Deputi Polsoskam BPKP.
Dia menjelaskan hibah yang diterima selama kepemimpinan Rektor Umrah Prof Syafsir Akhlus sejak Juni 2014-2015 sebesar Rp18 miliar, masing-masing sebesar Rp8 miliar tahun 2014 dan Rp10 miliar tahun 2015.
Hibah tersebut digunakan untuk membayar gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan prestasi kerja pegawai dan dosen non PNS serta honor kelebihan jam mengajar dosen non PNS.
Hibah sebesar Rp103 miliar untuk pembangunan fisik serta Rp50 miliar dalam bentuk uang tunai diterima dan digunakan dalam periode rektor sebelumnya yang diturunkan di tengah jalan. Hibah untuk pembangunan fisik sebesar Rp103 miliar juga langsung dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kepulauan Riau.
"Hibah yang diterima dari Pemerintah Kepri sesuai dengan peraturan yang berlaku, diregistrasi ke Kementerian Keuangan RI dan dimasukkan ke dalam DIPA Umrah," katanya.
Di awal kepemimpinan Prof Syafsir Akhlus, kata dia hal pertama yang dilakukan memperbaiki kesejahteraan pegawai dan dosen non pns yang sebelumnya digaji tidak layak dengan menaikkan gaji pokok setara dengan pns dan memberikan tunjangan perbaikan penghasilan.
"Sumber pembiayaannya berasal dari hibah yang diberikan Pemerintah Kepri," katanya.
Pada akhir tahun 2015, mulai bulan November, gaji pokok pegawai dan dosen non PNS dibebankan ke DIPA UMRAH dengan konsekwensi banyak kegiatan yang dikorbankan. Dalam tahun 2016, gaji pokok dan tunjangan keluarga pegawai dan dosen non pns sebesar Rp7 miliar dibebankan ke DIPA UMRAH pada komponen BOPTN.
Akibatnya dana untuk kegiatan kemahasiswaan, penelitian dosen, pengembangan dosen sangat tidak memadai.
Jika hibah dari Pemerintah Kepri sebesar Rp15 miliar tersebut dicairkan, maka hanya cukup digunakan untuk membayar tunjangan pegawai dan dosen non PNS serta untuk membayar dana talangan yang digunakan untuk membayar gaji dan tunjangan pegawai dan dosen non PNS bulan September dan Oktober 2015.
"Jadi klaim Kepala Dinas Pendidikan yang menyatakan bahwa penggunaan dana hibah tidak jelas, merupakan pernyataan yang tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya," katanya.
Dinegerikan
Umrah berasal dari PTS yang dinegerikan, maka sebagian besar pegawai dan dosen masih berstatus non-PNS.
Sebagai gambaran, kata dia, pegawai (tenaga kependidikan) yang berstatus pegawai tetap non PNS berjumlah 114 orang, sedangkan PNS hanya berjumlah 11 orang.
Selain itu terdapat juga pegawai kontrak sebanyak 78 orang. Untuk tenaga dosen, terdapat 66 orang dosen pns dan 59 orang dosen tetap non PNS.
"Dengan komposisi SDM seperti ini, maka anggaran yang ada tidak mampu untuk membiayai semuanya," katanya.
Dalam tahun ini, akan diproses alih status pegawai dan dosen tetap non PNS menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
"Diharapkan proses ini akan selesai dalam tahun 2016, sehingga mulai tahun 2017 seluruh penggajian dan tunjangan mereka akan ditanggung oleh APBN sehingga UMRAH akan mandiri dalam pembiayaannya sebagimana diharapkan oleh Pemerintah Kepri," ujarnya.
Edison menegaskan penggunaan hibah ini juga dipertanggungjawabkan dalam Laporan Keuangan tahunan Umrah. Selain itu, pertanggungjawaban juga disampaikan kepada DPKAD Kepri. Untuk memperoleh hibah ini, UMRAH menyampaikan proposal kepada Gubernur Kepri dengan tembusan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Bappeda dan Kepala DPKAD.
"Proposal juga disampaikan kepada DPRD Kepri," katanya.
Dia menjelaskan Umrah sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang dinegerikan sejak tahun 2011, setiap tahunnya mendapat kucuran anggaran dari Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi.
Tahun 2016 ini, dana yang dialokasikan untuk UMRAH mencapai Rp40 miliar, yang terdiri dari komponen rupiah murni untuk membayar gaji dan tunjangan pegawai dan dosen PNS, serta belanja operasional.
Komponen kedua, bantuan operasional perguruan tinggi negeri yang peruntukannya sudah ditentukan oleh Kemenristek Dikti, terutama untuk kegiatan kemahasiswaan, penelitian, dan lain-lain. Komponen terakhir adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari penerimaan SPP dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dari mahasiswa.
"Dengan dana sebesar Rp40 miliar tersebut cukup untuk membiayai operasional UMRAH khususnya jika dana tersebut hanya untuk membiayai pegawai dan dosen PNS," katanya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : Niko Panama
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
