Logo Header Antaranews Kepri

Anggota DPRD Lingga Diperiksa Jaksa

Rabu, 8 Juni 2016 16:30 WIB
Image Print
Ada juga beberapa aliran dana yang tidak sesuai dengan peruntukan, karena KONI seharusnya menggunakan anggaran untuk pembinaan olahraga berprestasi bukan, untuk olahraga yang sifatnya rekreasi

Lingga (Antara Kepri) - Anggota DPRD Lingga yang juga Ketua Domisioner KONI setempat Abdul Gani Atan Leman, memenuhi panggilan kejaksaan untuk diperiksa terkait dugaan korupsi dana hibah bantuan sosial (bansos) 2013 senilai Rp1,7 miliar.

Panggilan ini merupakan panggilan kedua dari Kejari Daiklingga, setelah Abdul Gani berhalangan hadir pada panggilan pertama.

"Beliau cukup kooperatif, panggilan sebelumnya tidak hadir karena berhalangan," Kata Evan Apturedi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Daik Lingga, di Dabosingkep, Rabu.

Dia menjelaskan, pemanggilan Abdul Gani atas anggota legislatif sebagai saksi dugaan korupsi kasus Dana Hibah Bansos KONI Lingga tahun 2013 lalu, senilai Rp1,7 miliar.

Selama penyelidikan, kejari menemukan beberapa kejanggalan, salah satunya dana yang mengalir kepada panitia peringatan hari jadi Kabupaten Lingga yang ke-10 di Kelurahan Daik senilai Rp300 juta. Dana tersebut diambil dari dana KONI Kabupaten Lingga.

"Ada juga beberapa aliran dana yang tidak sesuai dengan peruntukan, karena KONI seharusnya menggunakan anggaran untuk pembinaan olahraga berprestasi bukan, untuk olahraga yang sifatnya rekreasi," singkatnya. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026