
Ruangan PTSP Pemkot dan BP Batam Disatukan

Yang mengontrol dari BKPM harus netral dan bisa mengkritik kekurangan masing-masing. Saya tidak akan memasalahkan kalau kami dikritik
Batam (Antara Kepri) - Ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemerintah Kota Batam dengan PTSP Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas setempat akan disatukan, dan dikontrol oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal.
"Yang disatukan bukan orangnya, tapi tempatnya. Mau pakai lantai 2 atau 3, itu yang belum tahu," kata Wali Kota Batam Muhamad Rudi di Batam Kepulauan Riau, Kamis.
Saat ini, PTSP Pemkot dan PTSP BP Kawasan Batam sama-sama berada di gedung Sumatera Promotion Center. PTSP Pemkot di lantai 2 dan PTSP BP Kawasan berada di lantai 3.
Agar pekerjaan PTSP Pemkot dan BP Kawasan dapat sejalan, maka BKPM akan menempatkan personelnya di sana untuk memediasi.
"Yang mengontrol dari BKPM harus netral dan bisa mengkritik kekurangan masing-masing. Saya tidak akan memasalahkan kalau kami dikritik," katanya.
Pria yang juga anggota Dewan Kawasan Batam itu membantah PTSP akan dilebur menjadi satu di bawah koordinasi BP Kawasan, karena menurut dia setiap institusi memiliki kewenangan perizinan yang berbeda.
"Masing-masing punya izin. Izin investasi dimulai dari izin usaha dan pendirian usaha, itu di pemkot, SIUP TDP semua diurus. Baru setelah selesai, investor minta tanah. Nah. BP Batam sudah siap belum buka lahannya," kata dia.
Pembayaran retribusinya juga kepada masing-masing instansi, karena itu menjadi pendapatan asli Pemkot dan BP Kawasan.
Sebagai anggota Dewan Kawasan Batam, ia meminta BP Kawasan untuk tranparan terkait lahan, karena ada sejumlah tanah yang penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukannya.
Senada dengan Wali Kota, Kepala Badan Penanaman Modal-PTSP Kota Batam Gustian Riau meminta agar BP Kawasan Batam transparan mengenai perizinan dan lahan.
Ia mengatakan, pernah ada pengusaha mengurus semua perizinan, dan ketika sudah didapat, lahannya ternyata tidak ada. Itu menyulitkan pengusaha, karena Pemkot tidak tahu lahan mana saja yang masih tersedia. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : YJ Naim
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
