Logo Header Antaranews Kepri

Polda Kembali Panggil Mantan Wabup Natuna

Kamis, 9 Juni 2016 16:19 WIB
Image Print
Kemarin tersangka berkirim surat ke kami menyatakan tidak bisa hadir. Sehingga kami kirimkan surat untuk jadwal ulang pemeriksaan

Batam (Antara Kepri) - Ditreskrimsus Polda Kepri untuk kedua kalinya memanggil mantan Wakil Bupati Natuna Imalko untuk diperiksa selaku tersangka dalam kasus korupsi bantuan sosial yang merugikan negara Rp3,2 miliar.

"Hari ini surat panggilan kedua kepada Imalko selaku tersangka kami layangkan," kata Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri AKBP Arif Budiman di Batam, Kamis.

Ia mengatakan, awalnya Polda Kepri mengagendakan pemanggilan kedua untuk tersangka agar datang pada hari ini (Kamis), namun karena bersamaan dengan tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka) dua tersangka lain dalam kasus yang sama, maka diharapkan Imalko datang pekan depan.

"Hari ini ada agenda penyerahan dua tersangka lain dalam kasus sama. Jadi diharapkan minggu depan tersangka hadir untuk memenuhi panggilan kedua dari polda," kata dia.

Pada Rabu (8/6) Imalko yang merupakan tersangka ketiga tidak memenuhi panggilan pertama dari Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan selaku tersangka dugaan korupsi 2011-2013 tersebut.

Imalko mengirimkan surat ke Ditreskrimsus Polda Kepri menyatakan ada kegiatan lain sehingga belum bisa menghadiri panggilan tersebut.

"Kemarin tersangka berkirim surat ke kami menyatakan tidak bisa hadir. Sehingga kami kirimkan surat untuk jadwal ulang pemeriksaan," kata Arif.

Polda Kepri sebelumnya sudah memeriksa lebih dari 40 orang saksi dalam kasus tersebut sebelum menetapkan tiga orang tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto sebelumnya mengingatkan pada seluruh pejabat agar tidak coba-coba menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi atau golongan.

"Kami tidak akan menoleransi pejabat atau pihak yang menggunakan uang negara tidak semestinya," kata dia. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026