
Polda Kepri Sita Mobil Mantan Wabup Natuna

Penyitaan ini sudah dilakukan sesuai prosedur. Penyitaan mobil ini jadi milik negara, ditentukan pengadilan
Batam (Antara Kepri) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau menyita sebuah mobil milik Imalko Ismail, mantan Wakil Bupati Natuna yang menjadi tersangka kasus korupsi dana hibah bantuan sosial yang merugikan negara lebih dari Rp3,2 miliar pada 2011-2013.
"Satu mobil milik tersangka kami sita karena diduga dibeli dengan uang hasil korupsi tersebut," kata Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Arif Budiman di Batam.
Imalko hanya mengakui menerima dana aliran atas tindak korupsi hibah pada LSM Badan Perjuangan Migas Kabupaten Natuna (BPMKN) sebesar Rp300 juta.
Dana tersebut merupakan pengembalian setiap kali dilakukan pencairan untuk LSM BPMKN. Dana tersebut diduga digunakan oleh tersangka untuk membeli sebuah mobil dengan harga sekitar Rp250 juta.
"Penyitaan ini sudah dilakukan sesuai prosedur. Penyitaan mobil ini jadi milik negara, ditentukan pengadilan," kata dia.
Arif mengatakan dengan sudah ditetapkannya tiga orang tersangka dalam kasus korupsi tersebut maka penanganan oleh kepolisian sudah tuntas.
"Kasusnya sudah selesai. Tiga tersangka yang terlibat sudah kami proses. Dua di antaranya sudah P-21 (lengkap berkasnya, Red) dan diserahkan ke kejaksaan," kata Arif.
Dua tersangka lain adalah MN selaku Ketua LSM BPMKN dan E yang saat korupsi terjadi menjabat bendahara LSM. E saat ini juga tercatat sebagai anggota DPRD Provinsi Kepri.
Penyidik Polda Kepri sebelumnya sudah empat kali datang ke Natuna untuk melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi sebelum menetapkan tiga tersangka atas kasus tersebut.
Selain kasus tersebut, Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri juga sudah menyelesaikan kasus korupsi pengadaan Laboratorium BP Batam dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : Larno
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
