
Wabup Ingatkan Pelayanan Kesehatan Buka Selama Lebaran

Atur jadwalnya, petugas yang tidak sedang piket masih bisa merayakan Lebaran tapi harus masuk kerja kembali sesuai jadwal piket yang telah ditetapkan
Karimun (Antara Kepri) - Wakil Bupati Karimun Provinsi Kepulauan Riau Anwar Hasyim mengingatkan seluruh pelayanan kesehatan mulai dari rumah sakit sampai puskesmas tetap melayani pasien selama libur Lebaran 2016.
"Pelayanan kesehatan, terutama pelayanan terhadap pasien gawat darurat harus tetap dilaksanakan karena menyangkut keselamatan orang banyak," kata dia di Tanjung Balai Karimun, Sabtu.
Anwar Hasyim mengatakan pelayanan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat harus tetap dilaksanakan, termasuk pelayanan kesehatan pada instalasi kesehatan milik pemerintah daerah, antara lain Rumah Sakit Umum Daerah dan seluruh puskesmas di tingkat kecamatan.
Surat edaran sudah dilayangkan kepada manajemen RSUD Karimun dan puskesmas-puskesmas agar tetap beroperasi selama Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah.
Dia meminta kepada seluruh pimpinan RSUD atau puskesmas agar mengatur jadwal piket petugas medis sehingga pelayanan terhadap pasien tidak terhenti.
"Atur jadwalnya, petugas yang tidak sedang piket masih bisa merayakan Lebaran tapi harus masuk kerja kembali sesuai jadwal piket yang telah ditetapkan," ujar dia.
Anwar yang mantan Sekda Karimun mengatakan cuti aparatur sipil negara sudah dimulai pada Senin (4/7) dan berakhir pada Senin (11/7) berikutnya.
Selama masa cuti itu, dia kembali mengingatkan kepada petugas pelayanan kesehatan tidak ikut cuti, kecuali telah mendapat izin dari pimpinan.
"Jangan sampai pasien gawat darurat tidak dapat ditangani karena tidak ada tim medis," kata dia mengingatkan.
Selain petugas di pelayanan kesehatan, petugas pelayanan lain seperti di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, petugas pemadam kebakaran juga harus bekerja selama cuti bersama Idul Fitri dengan jadwal yang disusun pimpinan masing-masing.
"Dan saya ingatkan kembali kepada seluruh ASN agar masuk kerja pada hari pertama usai cuti bersama Lebaran," katanya.
Dia mengatakan pegawai atau honorer yang bolos tanpa alasan pada hari pertama kerja akan diberikan sanksi sesuai ketentuan tentang disiplin pegawai negeri sipil.
"Sanksi dijatuhkan sesuai jenis pelanggaran, bisa pelanggaran ringan, sedang atau berat," kata Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim. (Antara)
Editor: Arie Novarina
Pewarta : Rusdianto
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
