
Polda Kepri Lengkapi Berkas Mantan Wabup Natuna

Yang kami kirimkan sudah sesuai petunjuk Kejaksaan Tinggi Kepri, jadi kami optimis tidak lama lagi akan dinyatakan lengkap (P-21)
Batam (Antara Kepri) - Polda Kepri kembali mengirimkan berkas tambahan pemeriksaan Imalko, mantan Wakil Bupati Natuna selaku tersangka korupsi sesuai dengan petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Kepri.
"Awalnya pihak Kejati Kepri minta tambahan data dan bukti pemeriksaan Imalko. Makanya setelah kami lengkapi akhirnya dikirim kembali ke Kejaksaan Tinggi," kata Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Arif Budiman di Batam, Rabu.
Arif mengatakan ada beberapa berkas tambahan yang dikirimkan atas kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp3,2 miliar dari tiga orang yang sudah menyandang status tersangka tersebut.
"Yang kami kirimkan sudah sesuai petunjuk Kejaksaan Tinggi Kepri, jadi kami optimis tidak lama lagi akan dinyatakan lengkap (P-21)," kata dia.
Jika berkas tersangka Imalko dinyatakan P-21, kata dia, maka penanganan kasus dugaan korupsi bantuan sosial pada LSM BPMKN 2011-2013 tersebut usai.
"Ini (Imalko) adalah tersangka terakhir. Setelah ini P-21 artinya kasusnya di Polda Kepri selesai. Tinggal menunggu persidangan saja," kata Arif.
Sebelumnya, penyidik Polda Kepri juga sudah menetapkan dua tersangka kasus korupsi yang merugikan negara Rp3,2 miliar tersebut masing-masing pada Ketua LSM Badan Perjuangan Migas Kabupaten Natuna (BPMKN), MN dan E selaku anggota DPRD Kepri yang saat korupsi terjadi menjabat sebagai Bendahara LSM BPMKN.
Tersangka pertama, MN adalah ketua LSM tersebut ditangkap penyidik Polda Kepri di Natuna pada 13 April 2016. Penangkapan dilakukan setelah panggilan sebelumnya tidak diindahkan.
Selanjutnya pada Kamis (21/4) Anggota DPRD Kepri dapil Natuna-Anambas, E juga ditahan. E merupakan bendahara LSM tersebut pada 2011-2012.
Setelah berkas dua tersangka tersebut P-21, Polda Kepri menangkap Imalko yang saat korupsi terjadi menjabat Wakil Bupati Natuna dan menerima pengembalian setiap pencairan dana. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : Larno
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
