
Pansel: Sekda Kepri Ditetapkan Presiden

Tahapan yang sudah dilalui, yakni administrasi dan pembuatan makalah. Selanjutnya mereka akan mengikuti asesment dan wawancara
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Panitia seleksi menyatakan satu dari tiga nama calon Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau yang diusulkan berdasarkan hasil seleksi akan ditetapkan oleh Presiden RI melalui Mendagri.
Anggota Panitia Seleksi Sekda Kepri Zamzami A Karim di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan, delapan calon sekda akan mengikuti empat tahapan penyeleksian untuk masuk tiga besar.
"Tahapan yang sudah dilalui, yakni administrasi dan pembuatan makalah. Selanjutnya mereka akan mengikuti asesment dan wawancara," ujarnya.
Zamzami mengemukakan, delapan calon Sekda Kepri mengikuti seleksi asesment pada 1-2 September 2016. Tahapan ini akan dinilai oleh asesor yang memiliki pengalaman mengukur kemampuan para calon mengatur pekerjaannya.
"Asesment itu seperti metode untuk menilai kemampuan manajerial seseorang dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya," ujarnya.
Zamzami mengemukakan tahapan selanjutnya yang harus diikuti oleh delapan calon itu yakni wawancara. Tujuh anggota panitia seleksi akan mewawancarai para calon sekda.
Wawancara itu untuk mendalami makalah yang telah dibuat oleh para calon, dan berhubungan dengan tugas sebagai seorang sekda.
"Jika mereka terpilih menjadi sekda, apa yang harus mereka lakukan? Ini yang harus dijawab oleh para calon," katanya.
Dari empat tahapan ini, pansel akan menetapkan tiga nama calon yang diusulkan kepada Presiden RI melalui Mendagri. Presiden akan menetapkan satu nama, tentunya dengan mendengar masukan dari Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
"Gubernur itu kan 'user' (sekda), jadi memang sebaiknya presiden mendengar masukan dari gubernur," ujarnya.
Dia mengatakan, sejauh ini proses penyeleksian berlangsung aman, tertib dan kondusif.
"Tidak ada kendala, proses berjalan mulus. Selama ini, proses penyeleksian diawasi oleh Komisi ASN," katanya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : Niko Panama
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
