
JPU Perkara UK akan Hadirkan Nurdin Basirun

Kami ingin hadirkan Pak Nurdin Basirun, beliau sudah kami surati dan mungkin karena kesibukan belum bisa datang. Yang pasti beliau harus hadir sebagai saksi
Karimun (Antara Kepri) - Jaksa Penuntut Umum perkara program studi tanpa izin Universitas Karimun (UK) akan menghadirkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.
"Kami ingin hadirkan Pak Nurdin Basirun, beliau sudah kami surati dan mungkin karena kesibukan belum bisa datang. Yang pasti beliau harus hadir sebagai saksi," kata Jaksa Penuntut Umum Juan Manullang usai sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Rabu.
Juan Manullang mengatakan, nama Nurdin Basirun yang kini menjabat Gubernur Kepri muncul dari keterangan beberapa saksi dalam persidangan, yang mengungkapkan bahwa Nurdin merupakan pemilik Yayasan 7 Juli, pendiri Universitas Karimun.
Kehadiran Nurdin yang mantan Bupati Karimun dua periode itu, menurut dia, diperlukan untuk mengkonfrontir keterangan beberapa saksi.
Perkara program studi ilegal UK menyeret dua pejabat dan mantan pejabat Pemkab Karimun sebagai terdakwa, yaitu mantan Sekda Karimun M Taufik Ilyas, dia menjadi terdakwa dalam kapasitas mantan Ketua Yayasan 7 Juli.
Kemudian, MS Sudarmadi yang masih aktif menjabat Kepala Dinas Pendidikan Karimun dan dihadirkan sebagai terdakwa dalam kapasitas mantan Rektor UK untuk periode 2008-2011.
Selain Nurdin Basirun, Juan Manullang mengatakan, pihaknya juga masih akan menghadirkan beberapa saksi dalam persidangan selanjutnya, antara lain dosen dan mahasiswa serta dua saksi ahli.
"Keterangan saksi-saksi, termasuk saksi ahli diperlukan untuk memperkuat dakwaan soal program studi yang dibuka UK tapi belum mengantongi izin," kata dia.
Sementara itu, dalam persidangan lanjutan yang dipimpin hakim ketua Fathul Mujib didampingi Antoni Trivolta dan Agus Soetrisna, nama Nurdin Basirun kembali muncul saat majelis hakim memeriksa saksi Mariani, mahasiswa FKIP angkatan pertama (2008).
Saat menjawab pertanyaan ketua majelis, Mariani menyebutkan bahwa Nurdin Basirun yang kala itu menjabat Bupati Karimun, sebagai pemilik Yayasan 7 Juli.
Dalam persidangan yang dihadiri dua terdakwa didampingi penasihat hukum, Mariani mengaku dirinya disuruh pihak rektorat untuk mengikuti perkuliahan ulang pada 2011 disebabkan izin prodi pada perkuliahan sebelumnya belum keluar.
"Pertama saya terkejut dan heran, saya baru mengerti setelah mendapat penjelasan dari kampus. Saya mengikuti perkuliahan ulang itu sampai tahun 2014, dan diwisuda," katanya seraya menambahkan perkuliahan ulang itu tidak dipungut biaya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Sudarmadi, Wiryanto ketika menanggapi keterangan saksi Mariani menegaskan bahwa kliennya itu telah melaksanakan tugas dengan benar sesuai prosedur sampai mengakhir jabatannya sebagai rektor pada 2011.
"Dari keterangan saksi, dan saksi-saksi lainnya terungkap fakta bahwa kegiatan perkuliahan memang benar dilaksanakan, dan sudah sesuai prosedur," ungkap Wiryanto usai persidangan.
Berdasarkan surat dakwaan tim JPU, lima prodi yang diselenggarakan UK namun belum mengantongi izin, antara lain Prodi PGSD, Prodi Pendidikan Luar Biasa, Prodi Pendidikan Jasmani, Manajemen Kepelabuhanan dan Pelayanan untuk jenjang sarjana. (Antara)
Editor: Sri Muryono
Pewarta : Rusdianto
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
