BP Batam Sosialisasi Permendag tentang Imbal Beli

id BP,investasi,Batam,Sosialisasi,Permendag,Imbal,Beli

Dengan adanya permendag ini pengusaha diberikan fasilitas yaitu negara pengimpor akan membeli sejumlah produk/nilai atau persentase tertentu dari harga barang diekspor yang disebut dengan imbal dagang
Batam (Antara Kepri) - Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (BP) Batam mengadakan sosialisasi Permendag No. 44/M-DAG/PER/6/016 tentang Ketentuan Imbal Beli untuk Pengadaan Barang Pemerintah Asal Impor bagi pejabat dan pelaku usaha di Batam.

"Kami dari BP Batam ingin turut meningkatkan ekspor nasional dan penghematan devisa negara," kata Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam Tri Novianta Putra, di Batam, Jumat.

Ia mengatakan Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 44/M-DAG/PER/6/2016 tentang Ketentuan Imbal Beli untuk Pengadaan Barang Pemerintah Asal Impor.

"Ini merupakan sebuah kesempatan bagi pelaku usaha bidang ekspor saat ini sedang terjadi krisis order dari luar, sehingga para pengusaha yang mengekspor produknya keluar negeri dapat memanfaatkan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui permendag ini," kata dia lagi.

Kegiatan sosialisasi ini terlaksana atas kerja sama antara Kemendag RI dan BP Batam melalui Direktorat Lalu Lintas Barang.

Selain kalangan pengusaha, hadir pula pejabat yang berasal dari instansi pemerintah daerah.

"Dengan adanya permendag ini pengusaha diberikan fasilitas yaitu negara pengimpor akan membeli sejumlah produk/nilai atau persentase tertentu dari harga barang diekspor yang disebut dengan imbal dagang," kata Tri.

Kasubdit Peningkatan Akses Pasar Direktorat Fasilitas Ekspor dan Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Farid Amir menjelaskan bahwa dengan adanya permendag tersebut pemerintah pusat membantu pelaku usaha ekspor dengan pemanfaatan tarif melalui skema preferensi yang akan didapatkan dari produk ekspor Indonesia.

Kasi Imbal Dagang Direktorat Fasilitas Ekspor dan Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Eko Febriyana mengatakan, dengan permendag tersebut pengusaha bisa memanfaatkan imbal dagang yang merupakan instrumen untuk mengatasi hambatan dan kendala ekspor di luar negari.

"Hal tersebut bisa memperluas wilayah pasar dan memasarkan produk baru. Selain itu, manfaat dari imbal dagang juga mempercepat transfer teknologi dan pengetahuan serta mendukung upaya menciptakan keseimbangan neraca pembayaran serta meningkatkan produksi dan memperluas kesempatan kerja," kata dia lagi.

Kegiatan sosialisasi itu juga dihadiri oleh Direktur Promosi dan Humas Purnomo Andiantono, Ady Soegiharto selaku Kasubdit Pelayanan Modal, dan Barlian Untoro Kasubdit Perdagangan Direktorat Lalulintas Barang BP Batam. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE