Logo Header Antaranews Kepri

Lantamal IV Cegah Bentrok Antarnelayan

Sabtu, 29 Oktober 2016 19:59 WIB
Image Print
Kami berupaya melakukan pencegahan sedini mungkin terhadap aksi anarkis nelayan

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Tim Reaksi Cepat (Western Fleet Quick Response) Lantamal IV/Tanjungpinang berhasil mengamankan empat kapal nelayan asal Palembang di perairan sebelah utara Batam untuk mencegah bentrok antarnelayan.

Komandan Lantamal IV Laksamana Pertama TNI S Irawan di Tanjungpinang, Jumat, mengatakan, kapal nelayan asal Palembang tersebut berlayar pada 1 Oktober 2016, dari Desa Upang Kecamatan Air Salek Kabupaten Banyu Asin Sumatera Selatan menuju perairan utara Batam.

"Nelayan itu tidak mengetahui keberadaan mereka sudah di batas wilayah Indonesia, Singapura dan Malaysia," katanya.

Saat ditangkap, nelayan di atas empat kapal itu sedang melakukan penangkapan ikan dengan menebar alat penangkap ikan tidak jauh dari perairan Singapura.

"Area tersebut jalur pelayaran kapal kargo sehingga sangat berbahaya tertabrak oleh kapal-kapal besar," katanya.

Dari hasil pemeriksaan Tim WFQR Lantamal IV, nelayan asal Palembang tersebut tidak dilengkapi alat keselamatan dalam berlayar yaitu baju pelampung. Seharusnya alat keselamatan tersebut disiapkan di dalam kapal, apalagi saat ini cuaca di wilayah Kepri ekstrim dan sulit diprediksi.

"Keempat kapal tersebut saat ini diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Dia mengemukakan, dalam beberapa bulan terakhir terjadi beberapa kali bentrokan antara nelayan lokal dan nelayan dari daerah lain.

"Kami berupaya melakukan pencegahan sedini mungkin terhadap aksi anarkis nelayan," ujarnya.

Sebagai contoh, Maret 2016 nelayan Desa Penghujan, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan bentrok dengan nelayan Kampung Sebaok, Kampung Bugis dan Senggarang, Kota Tanjungpinang terlibat bentrok.

Untuk mencegah bentrokan antarnelayan, jajaran Lantamal IV berupaya mencegahnya dan menciptakan suasana damai.

"Tentunya nelayan juga harus menaati aturan," ujarnya.

Dalam peraturan perizinan terkait kegiatan penangkapan ikan nelayan di luar wilayah provinsi, wajib memiliki Surat Izin Andon yang dikeluarkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri.

"Kami sudah mencari langkah-langkah untuk mencegah bentrokan antarnelayan. Tim WFQR 4 sudah berkoordinasi dengan Ketua Forum Nelayan Batam agar mengimbau nelayan setempat untuk sama-sama menjaga situasi kondusif dilaut khususnya nelayan di perairan Batam dan sekitarnya," ujarnya. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026