
Pemerhati Sarankan Pemkab Lingga Isi SOTK Baru

APBD tahun 2017 itu berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Disitu ada transisi SOTK baru. Pemda akan mendapat sedikit tantangan dalam penyusunan anggaran
Lingga (Antara Kepri) - Pemerhati politik dan pemerintahan Kabupaten Lingga, Erik Lesmana menyarankan Bupati segera melantik pejabatnya untuk mengisi Struktur Organiasasi Tata Kerja (SOTK) baru, jika tidak ingin molor dalam pembahasan APBD tahun anggaran 2017.
"APBD tahun 2017 itu berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Disitu ada transisi SOTK baru. Pemda akan mendapat sedikit tantangan dalam penyusunan anggaran," kata dia di Daik Lingga, Jum'at.
Menurut Erik, prosedur pelaksanaan perubahan SOTK baru harus didasari Peraturan Bupati (Perbup) terlebih dahulu.
Sehingga Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) di daerah tersebut memiliki dasar dalam penyusunan perombakan pejabat.
"Informasi yang beredar, Perbup belum dikeluarkan. Ini tentu menghambat kerja BKD dalam menyusun perombakan pegawai," ungkap mantan pengurus Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (HMII), alumnus Universitas Islam Riau tersebut.
Sementara itu, Pemkab Lingga harus mengejar batas akhir pembahasan APBD tahun 2017 hingga akhir tahun ini.
Karena, jika melewati batas waktu tersebut Pemkab Lingga akan mendapatkan sangsi kehilangan hak-hak keuangannya selama 6 bulan, seperti tertuang dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 321 ayat 2.
"Intinya, Bupati harus segera memutasi pejabat dalam waktu dekat ini. Kalau terlambat, SKPD khususnya dinas-dinas yang baru seperti Dinas Kebudayaan atau Dinas Pendapatan juga akan terlambat menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA)," terangnya.
Dia juga memandang, Bupati tidak harus melantik pejabatnya secara defenitif, jika khawatir penyerapan anggaran tahun 2016 di dinas-dinas yang ada saat ini menjadi terhambat.
"Kalau SK pejabatnya hanya pelaksana tugas, tanggung jawab atas jabatan lama pejabat terkait masih tetap ada. Jadi tidak perlu harus di defenitifkan dulu. Yang penting, mereka di lantik sekarang kemudian dapat menyusun RKA di dinas baru mereka," tutupnya. (Antara)
Editor:Evy R Syamsir
Pewarta : Ardhi
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
