BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Penyembuhan Korban Kebakaran

id BPJS,jaminan,sosial,Ketenagakerjaan,Tanggung,nona,tang,Penyembuhan,Korban,Kebakaran,tanker,batam

Kami mengimbau dengan tegas kepada seluruh perusahaan dan pelaku usaha untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya, jangan sampai saat terjadi kecelakaan kerja pekerjanya tidak terdaftar
Batam (Antara Kepri) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menanggung seluruh biaya penyembuhan pekerja korban kebakaran kapal MT Nona Tang II, yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, Joko Santoso (27).

"Ini adalah hak pekerja yang mengalami musibah kecelakaan kerja. BPJS Ketenagakerjaan wajib menjalankan tugas dan tanggung jawab untuk memenuhi hak peserta, dan kami pastikan biaya yang timbul untuk perawatan dan pengobatan saudara Joko akan ditanggung sampai yang bersangkutan sembuh," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Achmad Fatoni, di Batam Kepulauan Riau, Kamis.

Lebih dari itu, bila terjadi kecacatan dalam kecelakaan, maka BPJS Ketenagakerjaan akan kami berikan santunan sesuai ketentuan.

Joko Santoso merupakan pekerja dari perusahaan CV Roda Mas Bengkel yang bekerja pada pekerjaan pipa MT Nona Tang II di Pantai Stress.

Pekan lalu, saat bekerja, terjadi ledakan hingga Joko mengalami luka bakar berat dan kini mendapat perawatan di RS Awal Bros Batam.

Sebagai peserta program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan program Jaminan Kecelakaan Kerja, seluruh biaya pengobatan, perawatan, penggantian upah sementara tidak mampu bekerja, hingga santunan cacat ditanggung dan dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan mencatat, total biaya perawatan dan pengobatan Joko di RS Awal Bros hingga kini mencapai Rp203.227.769 dan semuanya ditanggung.

"Jumlah tersebut tentunya akan terus bertambah sampai yang bersangkutan sembuh," kata pria yang akrab disapa Toni itu.

Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa menanggung biaya pengobatan korban pekerja MT Nona Tang II yang lain, karena bukan peserta.

Seorang korban meninggal tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan seorang korban luka bakar tidak dapat dijamin karena baru didaftarkan setelah mengalami kecelakaan ledakan.

Karenanya, Fatoni mengingatkan seluruh perusahaan dan pelaku usaha mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, agar mendapatkan jaminan program kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan Jaminan Pensiun.

"Kami mengimbau dengan tegas kepada seluruh perusahaan dan pelaku usaha untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya, jangan sampai saat terjadi kecelakaan kerja pekerjanya tidak terdaftar. Ini tentunya akan merugikan perusahaan sendiri dan keluarga korban," ujarnya.

Program JKK dari BPJS Ketenagakerjaan penting dalam mengalihkan resiko kerja yang dapat menimpa siapa saja, agar perusahaan atau pun pekerja tidak terbebani biaya yang timbul bila terjadi kecelakaan saat sedang bekerja.

Semua jaminan berlaku juga untuk segmen pekerja mandiri atau pekerja Bukan Penerima Upah. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE