Logo Header Antaranews Kepri

Pemberi Kerja Wajib Bayarkan Iuran KIS Karyawan

Jumat, 9 Desember 2016 01:17 WIB
Image Print
Dengan adanya ketegasan dasar hukum ini diharapkan pelaksaan program JKN - KIS lebih berkualitas dan berkesinambungan

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan pemberi kerja wajib mendaftarkan karyawannya dan membayarkan iuran jaminan kesehatan nasional Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Jika tidak demikian maka dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana, kata Kepala Depertemen Hukum Komunikasi Publik Kepatuhan dan Keuangan BPJS Kesehatan Divisi Regional II Idris Halomoan di Hotel CK Tanjungpinang Kepulauan Riau, Kamis.

Menurut Idris, dasar hukum penegakan kepatuhan tersebut tertuang dalam Undang-undang No 40 tahun 2004, Undang-Undang No 24 tahun 2011, Peraturan Pemerintah No 86 tahun 2013 dan Perpres No 28 tahun 2016.

"Dengan adanya ketegasan dasar hukum ini diharapkan pelaksaan program JKN - KIS lebih berkualitas dan berkesinambungan," tegasnya dalam "Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Tingkat Provinsi dan Kabupaten Kota se-Provinsi Kepulauan Riau Semester II 2016" di Tanjungpinang.

Di hadapan seluruh pejabat Kejaksaan Negeri se-Kepri, Badan Pelayanan Perizinan Satu Pintu, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja se-Kepri serta BPJS Kesehatan Batam, Idris Halomoan menekankan bahwa kepesertaan program JKN - KIS tersebut bersifat wajib.

"Karena ini adalah bentuk atau upaya negara dalam memastikan seluruh warga negaranya terlindungi dalam sistem Jaminan Kesehatan Sosial Nasional (JKSN)," ujarnya.

Di lokasi yang sama, Kepala BPJS Kesehatan cabang Tanjungpinang Nur Indah Yuliaty menyampaikan tujuan diadakannya forum tersebut supaya terjalin komunikasi yang baik antara BPJS dengan pemangku kepentingan.

"Sehingga pengawasan, pemeriksaan dan penegakan hukum terkait pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional KIS di Provinsi Kepulauan Riau berjalan lebih baik," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kepri Zairida mengatakan Kejati Kepri berharap Undang-undang tentang Jaminan Sosial Kesehatan tersebut dipatuhi baik oleh peserta dan seluruh lembaga terkait.

"Bila suatu saat terdapat penyimpangan dalam pelaksanaannya, maka pihak yang melanggar tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai yang diatur dalam undang-undang," tegasnya. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026