
Batam Ditetapkan Sebagai Pemberi Informasi Terbaik

Batam (ANTARA Kepri) - Kota Batam ditetapkan sebagai badan publik terbaik dalam memberikan dan menyampaikan informasi melalui website kepada masyarakat, dibandingkan enam kabupaten/kota lainya di Provinsi Kepulauan Riau.
"Website Batam dinilai paling banyak memberikan informasi bagi masyarakat. Hampir semua informasi ada dalam website tersebut," kata Ketua Komisi Informasi (KI) Kepulauan Riau (Kepri) Lisminidiningsih di Batam, Jumat.
Komisi Informasi, kata dia, memberikan poin tertinggi dari hasil dewan juri yaitu 78 poin, kemudian disusul Kabupaten Lingga sebanyak 57 poin, Anambas dengan 54 poin, Natuna dengan 49 poin dan Karimun 46 poin serta Bintan dengan 41 poin, sementara Kota Tanjungpinang mendapat penilaian terendah dengan 40 poin.
"Penilaian terhadap badan publik dilakukan untuk kedua kalinya, dimana penilaiannya, didalam website tersebut menampilkan alamat, kegiatan dan perangkat-perangkat didalamnya, yang semua tertata, interaktif, inovatif gambar dan penyampaian informasi yang terbaru," kata dia.
Ia mengatakan penilaian yang diberikan merupakan langkah yang diambil untuk mengupayakan keterbukaan informasi karena masih banyak badan publik terkesan tertutup mengenai informasi yang dibutuhkan masyarakat.
"Untuk 2013 penghargaan tidak hanya diberikan pada tingkat pemerintah daerah secara umum, namun akan meberikan penghargaan ditingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)," kata Lisminidiningsih.
Komisioner KI Kepri Haryanto mengatakan penghargaan tersebut merupakan hasil monitoring evaluasi yang dilakukan KI Kepri sejak Oktober sampai Desember 2012.
Monitoring dan evaluasi yang diselenggarakan KI Kepri, kata dia dilakukan terhadap halaman website yang ada di masing-masing pemerintahan kota dan kabupaten di Kepri. Dimana, Monev tersebut sesuai dengan pasal 9 UU KIP Jo Pasal 11 Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Standar Layanan Informasi Publik SLIP.
"Semua badan publik wajib menyampaiakan laporannya. Terutama laporan keuangan, rencana progran kerja dan lain sebagainya. Semua ditampilkan,"kata dia.
Haryanto mengatakan berdasarkan PP No 61/2010 UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masing-masing daerah diminta untuk membentu PPID. Dengan adanya PPID tersebut, kata Haryanto, apapun informasi yang diinginkan masyarakat dapat disampaikan kepada masyarakat.
"Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui setiap program pemerintah," katanya.(*)
Editor: Dedi
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
