Logo Header Antaranews Kepri

Pemberi Izin Usaha Pertambangan Bisa Dipidana

Senin, 10 Oktober 2011 19:11 WIB
Image Print

Karimun (ANTARA Kepri) - Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Karimun, Jamaluddin, mengingatkan pemberi izin kuasa pertambangan bisa dipidana bila menyalahgunakan kewenangan dan atau izin yang diterbitkannya bertentangan dengan undang-undang.

Ketentuan itu terdapat dalam pasal 165 UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pemberi izin usaha pertambangan (IUP) dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp200 juta, katanya di Gedung DPRD Karimun, Senin.

Ia menilai, munculnya keresahan dan keluhan dari sejumlah nelayan tradisional yang mengaku terkena dampak negatif dari kegiatan penambangan timah swasta di perairan Kabupaten Karimun, bisa dijadikan sebagai informasi awal bagi penegak hukum untuk menyelidik proses pemberian IUP.

"Kuat dugaan munculnya keresahan dan keluhan nelayan tersebut akibat pemberian IUP mineral di perairan Kabupaten Karimun tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan asal jadi," tuturnya.

Dia memaparkan berdasarkan informasi yang diperolehnya hampir seluruh perairan di Pulau Karimun Besar, Pulau Karimun Kecil dan Pulau Kundur telah dijadikan wilayah usaha pertambangan bijih timah.

Hampir seluruh perairan di sejumlah pulau itu telah dikuasai oleh para pengusaha timah swasta, akibatnya area tangkap nelayan tradisional di Karimun berkurang secara drastis.

"Saat ini hanya tinggal perairan di sekitar Pulau Moro dan Durai yang masih bisa dijadikan sebagai area tangkap nelayan tradisional," kata Jamaluddin.

Secara terpisah Ketua Komisi C DPRD Karimun, HM Taufik menuturkan dalam waktu dekat pihaknya akan menindaklanjuti keresahan dan keluhan para nelayan tradisional.

"Baru-baru ini ada keresahan dan keluhan dari masyarakat nelayan di sekitar Pantai Gading, Kecamatan Kundur yang mengaku terkena dampak langsung dari sejumlah kegiatan eksplorasi perusahaan timah swasta," tuturnya.

Dia mengharapkan pelaksanaan tahapan kegiatan penambangan bijih timah yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan swasta secara ekonomi tidak merugikan nelayan tradisional.

"Harus kami akui masyarakat yang terkena dampak langsung penambangan bijih timah di peraiaran Karimun adalah para nelayan tradisional, kami berharap pada Pemkab Karimun sebelum dampak penambangan yang lebih buruk timbul, segera mencarikan solusi bagi para nelayan," kata Taufik.

Di sisi lainnya dia juga berharap Pemkab Karimun tegas terhadap pihak yang memanfaatkan kondisi untuk keuntungannya pribadi.

Kalau di Karimun kami menyebut orang yang memanfaatkan situasi itu dengan istilah 'nelayan berdasi'," katanya.

Aktivitas para nelayan berdasi tidak dipedulikan dewan yang hanya peduli pada masyarakat yang betul-betul berprofesi sebagai nelayan tradisional.

"Apapun alasannya, keluhan mereka harus diwadahi karena rata-rata warga masyarakat kecil," tegasnya.


Sebelumnya salah seorang nelayan tradisional di Pantai Gading, Majid (45) mengeluhkan hasil tangkapannya kian berkurang pascakegiatan kapal timah di wilayahnya.

"Jika dalam waktu dekat kapal yang melakukan kegiatan penambangan itu tidak juga menjauh dari wilayah tangkapan kami, maka kami akan melakukan aksi protes langsung ke kapal tersebut," ucapnya.

Kondisi yang sama juga dialami oleh nelayan di Dusun 1 Sungai Buluh, Desa Batu Limau, Samsir, yang juga mengaku hasil tangkapannya semakin berkurang

"Sejak adanya aktivitas itu hasil tangkapan kami jauh berkurang, kami tidak tahu lagi mau makan apa," katanya.
(HAM/013)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026