
Partai Pengusung Serahkan Dua Nama Cawagub Kepri

Dokumen yang diserahkan masih kurang sehingga DPRD Kepri minta dilengkapi
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Lima partai pengusung HM Sani (almarhum)-Nurdin Basirun pada Pilkada Kepulauan Riau 2015 akhirnya menyerahkan dua nama calon wakil gubernur.
Sekretaris Partai Demokrat Kepri Husnizar Hood, yang dihubungi Antara di Tanjungpinang, Senin, mengatakan dua nama yang diserahkan kepada DPRD Kepri yakni Isdianto dan Agus Wibowo.
"Saya dapat informasi Jumat pekan lalu sudah diserahkan Gubernur Nurdin kepada DPRD Kepri," ujarnya, yang mengaku saat ini masih berada di Palembang.
Husnizar yang juga Wakil Ketua DPRD Kepri menjelaskan Nurdin Basirun menyerahkan dua nama itu bukan dalam kapasitas sebagai gubernur, melainkan Ketua Partai Nasdem Kepri.
"Dokumen yang diserahkan masih kurang sehingga DPRD Kepri minta dilengkapi," katanya.
Berdasarkan catatan Antara, partai pengusung yang terdiri dari Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasdem dan Partai Gerindra menetapkan Isdianto dan Agus Wibowo sebagai cawagub berdasarkan hasil rapat 27 Desember 2016.
Sebelum rapat tersebut, masing-masing partai pengusung, kecuali Demokrat dan Partai Nasdem, memiliki Cawagub Kepri yang berbeda. Kondisi itu yang membuat partai pengusung sulit memutuskan siapa figur yang tepat untuk diusung sebagai cawagub.
Namun kelima partai itu seluruhnya mengusung Isdianto sebagai Cawagub Kepri, hanya rival politiknya yang akan dipilih anggota DPRD Kepri yang berbeda.
Sebagai contoh, Partai Persatuan Pembangunan mengusung tiga nama yakni Isdianto, Mustafa Widjaja dan Fauzi Bahar.
Terkait permasalahan itu, Husnizar mengatakan seharusnya DPRD Kepri menggunakan hasil keputusan partai pengusung pada 27 Desember 2017, bukan rekomendasi dari pengurus pusat.
Jika menggunakan surat rekomendasi dari pengurus pusat partai pengusung, permasalahan Cawagub Kepri masih panjang, karena nama yang diusung berbeda.
"Ada hal yang harus dihindari yakni gugatan dari salah satu partai pengusung. Seharusnya ini tidak terjadi jika keputusan pada 27 Desember 2016 dijadikan sebagai landasan, dan pengurus pusat menerimanya," ujarnya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : Niko Panama
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
