
KPK Siapkan Ahli Perpajakan terkait Kasus BPN

Jadi penyidik dan JPU sepakat untuk menyempurnakan berkas dengan keterangan ahli hukum perpajakan. Rumusan untuk pertanyaan ahli akan disiapkan
Batam (Antara Kepri) - Komisi Pemberantasan Korupsi menyiapkan saksi ahli hukum perpajakan untuk kasus dugaan korupsi pegawai BPN Batam, Kepulauan Riau, dengan tersangka BS yang merugikan negara sekitar Rp1,5 miliar.
"Hasil gelar perkara di KPK, penyidik Polda Kepri dan JPU Kejati Kepri sepakat untuk melengkapi berkas pemeriksaan kasus BPN Batam dengan keterangan ahli hukum perpajakan. Jadi KPK yang memfasilitasi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto di Mapolda Kepri, Batam, Senin.
Ia mengatakan, dalam gelar perkara yang dilaksanakan Kamis (23/2) di kantor KPK Jakarta tersebut baik Polda Kepri dan JPU sepakat untuk menyempurnakan berkas pemeriksaan sehingga kasusnya bisa sampai persidangan.
"Jadi penyidik dan JPU sepakat untuk menyempurnakan berkas dengan keterangan ahli hukum perpajakan. Rumusan untuk pertanyaan ahli akan disiapkan," kata dia.
Wakil Direktura Kriminal Khusu (Wadirkrimsus) Polda Kepri AKBP Edi Suwandono mengatakan, penyiapan ahli tersebut oleh KPK agar kasusnya berjalan sesuai harapan mengingat prosesnya sudah berlangsung sejak lama.
"Gelar perkara yang dilaksanakan di KPK tujuannya untuk menyamakan persepsi antara Penyidik Polda Kepri dan Jaksa Penunut Umum Kejati Kepri," kata dia.
Antara penyidik dan jaksa, kata dia, ingin agar kasus ini secera bisa diselesaikan hingga vonis di pengadilan.
"Kami juga sudah periksa ahli BPN terkait prosedur yang dilakukan BS dalam pengurusan BPHTB ini. Selain itu juga sudah diperiksa ahli BPKP, ahli hukum keuangan negara untuk mengungkap kasus ini," kata Edi.
Dari pihak BPN, kata dia, menyatakan bahwa yang dilakukan BS menyalahi prosedur.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Arif Budiman sebelumnya menjelaskan, kasus dugaan korupsi di BPN itu berbeda dengan kasus korupsi lain yang biasanya menikmati uang sebelum sudah masuk kas negara.
"Dalam kasus ini seharusnya ada uang yang masuk ke kas negara, tetapi tidak disetorkan oleh tersangka. Ini beda dengan yang sebelum-sebelumnya," kata dia.
Uang yang seharusnya masuk dalam kas negara pada pengurusan BPHTB atas lahan yang diperjualbelikan tersebut sebesar Rp1,5 miliar. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : Larno
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
