
Dinas LH Gandeng PLN Tagih Retribusi Sampah

Kalau bekerja sama dengan PLN, maka kami bisa mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah dari retribusi sampah sebesar Rp50 miliar. Dan kalau bekerja sama dengan ATB, kami bisa mengumpulkan Rp40 miliar
Batam (Antara Kepri) - Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Batam berencana menggandeng PT Pelayanan Listrik Nasional (Bright PLN) Batam atau perusahaan air minum PT Adhya Tirta Batam untuk membantu menagih retribusi sampah bersama tagihan bulanan listrik atau air.
"Kami berencana bekerja sama dengan PLN atau ATB untuk penarikan retribusi. Rencana ini sudah disetujui oleh wali kota, tinggal pembicaraan teknis dengan PLN dan ATB," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam Kepulauan Riau Dendi Purnomo di Batam, Jumat.
Dengan kerja sama itu, nantinya tagihan sampah akan disatukan dengan rekening bulanan listrik atau air warga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari retribusi limbah. "Teknisnya, nanti 'billing'-nya menjadi satu," kata Dendi.
Dendi menyatakan pada APBD 2016, pemerintah baru dapat mengumpulkan retribusi sampah dari kurang lebih 80.000 tagihan, dengan total retribusi sekitar Rp20 miliar.
Padahal potensi tagihan sampah bisa mencapai 280.000 dari jumlah rumah, rumah toko dan perkantoran yang harus membayarkan retrbusi limbah tiap bulan.
Sementara PLN, kata Dendi, memiliki 300.000 pelanggan di penjuru pulau utama. Sehingga bila bekerja sama dengan PLN, maka bisa dipastikan jumlah pembayar retribusi sampah akan bertambah.
"Kalau bekerja sama dengan PLN, maka kami bisa mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah dari retribusi sampah sebesar Rp50 miliar. Dan kalau bekerja sama dengan ATB, kami bisa mengumpulkan Rp40 miliar," kata dia.
Ia menyatakan kerja sama penagihan retribusi sampah itu merupakan upaya pemerintah menaikan pendapatan asli daerah.
Awalnya, pemerintah mempertimbangkan untuk menaikan retribusi sampah warga demi mencapai target APBD 2017 sebesar Rp23 miliar.
"Tapi, kami pikirkan, lebih baik memperbaiki efektifitas tagihan dari pada menaikan retribusi," kata Dendi.(Antara)
Editor: Dedi
Pewarta : YJ Naim
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
