Tanjungpinang (Antara Kepri) - Badan Usaha Milik Daerah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, menjual rokok kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (FTZ) secara ilegal sejak 2016.
Direktur BUMD Tanjungpinang Asep Nana Suryana, di Tanjungpinang, Sabtu, mengakui rokok merek UN berlogo FTZ itu tidak boleh dijual bebas oleh PT ST.
"Masih ada rokok merek lain yang dijual ilegal, tetapi aneh hanya rokok merek UN heboh. Ada indikasi ini terkait persaingan," ucapnya.
Asep tidak memberi alasan yang jelas kenapa menjual rokok ilegal kepada perusahaan itu. Dia justru balik bertanya kenapa rokok-rokok ilegal lainnya tidk dipersoalkan.
"Kan banyak rokok-rokok ilegal lainnya yang dijual bebas di Tanjungpinang," singgungnya.
Mantan anggota DPRD Tanjungpinang dari Fraksi Demokrai Indonesia Perjuangan itu mengatakan kuota rokok ditetapkan badan Pengusahaan FTZ Tanjungpinang.
BUMD Tanjungpinang tahun 2016 mendapat kuota rokok sebanyak 7.200 dus rokok. Kuota itu relatif kecil dibanding beberapa perusahaan swasta yang mendapat kuota dari BP FTZ Tanjungpinang.
Ia menegaskan BUMD Tanjungpinang tidak menjual rokok itu langsung ke pasar, melainkan dibeli oleh PT ST.
"Ini kan sama seperti ponsel ilegal yang dijual di pasar," katanya.
BUMD Tanjungpinang menjual dengan harga Rp5.200 per bungkus. Namun rokok itu dijual dengan harga Rp7.000 oleh para pedagang eceran.
"Rokok ini laku terjual. Tiba-tiba sekarang heboh," katanya.
Asep mengatakan gudang rokok BUMD Tanjungpinang di KM 8 sudah ditutup, karena stok rokok sudah habis.
"Gudang rokok kami di kawasan FTZ di Dompak," ujarnya.
Selama setahun terakhir, kata dia keuntungan dari penjualan rokok itu tidak masuk kas daerah. Keuntungan rokok itu digunakan untuk operasional BUMD Tanjungpinang.
Ia mengatakan target BUMD Tanjungpinang maupun BP FTZ Tanjungpinang bukan pada penjualan rokok UN, melainkan mendorong agar pengusaha membangun pabrik rokok di Dompak.
"Kami sudah bertemu dengan pengusahanya," katanya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Antara, rokok UN diproduksi di Malang oleh PT Batu Karang. Pabrik rokok ini berskala besar, sudah dijual ke berbagai wilayah.
Rokok itu dijual di sejumlah daerah di Kepri. Seorang pengusaha berisial Ar diduga memiliki peranan besar dalam mendistribusikan rokok tersebut dari Malang ke Kepri.
Ar yang disebut-sebut sejumlah pihak yang ikut mendorong agar dibangun pabrik rokok di Dompak.(Antara)
Editor: Dedi
BUMD Tanjungpinang Jual Rokok Ilegal
Masih ada rokok merek lain yang dijual ilegal, tetapi aneh hanya rokok merek UN heboh. Ada indikasi ini terkait persaingan
Komentar