DPRD Kepri setujui perda BUMD energi

id Perda bumd energi kepri,DPRD kepri

DPRD Kepri setujui perda BUMD energi

Wakil Ketua DPRD Kepri Afrizal Dachlan. ANTARA/Ogen.

Tanjungpinang (ANTARA) - DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah atau BUMD Energi Kepri menjadi perda.

Wakil Ketua DPRD Kepri Afrizal Dachlan menyebut seluruh fraksi di DPRD Kepri menyatakan setuju dengan adanya ranperda tersebut.

"Dengan adanya perusahaan perseroan daerah ini, diharapkan mampu mengelola sumber daya energi yang di miliki Kepri menjadi sumber pendapatan asli daerah," kata Afrizal Dachlan saat memimpin sidang paripurna di Aula Wan Seru Beni Pulau Dompak, Tanjungpinang, Kamis.

Baca juga: Pemkab Natuna asuransikan atlet yang berlaga di Popda IX Kepri 2024

Pada rapat paripurna ini, kata dia, seluruh fraksi di DPRD Kepri juga menyetujui Ranperda Penyetaraan Modal pada Perusahaan Perseroan Daerah Energi Kepri.

Seluruh fraksi menyetujui pemerintah daerah akan mengeluarkan modal dasar untuk pembentukan perusahaan perseroan daerah energi Kepri sebanyak Rp20 miliar.

"Modal tersebut akan diberikan bertahap yang dimulai pada tahun anggaran 2025 mendatang sebesar Rp5 miliar," ungkapnya.

Sementara, juru bicara Fraksi PDI-P DPRD Kepri Lis Darmansyah mengharapkan adanya ranperda pendirian perusahaan perseroan daerah ini mampu menjadi wadah dalam mengelola sumber energi yang dimiliki Kepri baik itu sumber migas maupun non migas.

Baca juga: DLH uji emisi 1.500 kendaraan di Batam untuk menurunkan pencemaran udara

Ia menyarankan keberadaan perseroan daerah energi Kepri ini harus dikelola oleh organisasi dan diisi SDM yang efektif dan profesional dibidangnya.

"Harapannya tentu perseroan daerah ini ke arah yang lebih baik dan mampu menghasilkan dividen yang diharapkan, " ujar Lis.

Senada, juru bicara fraksi PKS DPRD Kepri Wahyu Wahyudin mendukung adanya ranperda ini perseroan daerah ini guna mendukung pengelolaan energi yang ada di Kepri.

Ia menyampaikan keberadaan perseroan daerah energi Kepri ini harus mampu menjadi perusahaan yang baik dan transparan dan profesional.

Baca juga: Nakhoda kapal MT Arman 114 masuk ke DPO Kejari Batam

Selain itu, Fraksi NasDem, Golkar, Gerindra, PKS/PPP dan Harapan (Hanura dan PAN) juga menyatakan menerima dan menyetujui ranperda pendirian perusahaan perseroan daerah energi Kepri tersebut.

Sementara, Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan bahwa Ranperda Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Energi Kepri ini bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pengelolaan migas.

Dengan terkelolanya migas Kepri ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi peningkatan ekonomi daerah serta menyediakan barang dan/atau jasa berkualitas untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat.

Ia mengatakan rencana pembentukan BUMD energi tersebut telah dikaji melalui analisis terhadap kelayakan ekonomi, analisis pasar dan pemasaran, lalu analisis kelayakan keuangan serta analisis aspek.

"Pembentukan BUMD ini cukup penting karena akan mengelola participating interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja migas, seperti di Natuna dan Anambas," kata Ansar.

Baca juga: Disdik Kepri: Penumpukan siswa baru masih terjadi di Batam

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE