Logo Header Antaranews Kepri

HKTR: Tambang Bauksit di Kepri Sulit Berjalan

Selasa, 21 Maret 2017 21:30 WIB
Image Print
Pertanyaannya apakah setelah masa 5 juta ton selesai bisa diperpanjang lagi? Jawabannya tentu tidak

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Himpunan Kegiatan Tambang Rakyat Provinsi Kepulauan Riau menyatakan tambang bauksit sulit berjalan mulus, karena sebagian menghadapi persoalan ijin perusahaan pertambangan.

"Banyak ijin operasi perusahaan pertambangan dicabut oleh pemerintah, bahkan beberapa perusahaan masih memiliki tunggakan pajak dan royalti kepada pemerintah. Ini salah satu penghambat dalam memenuhi kuota bauksit yang ditetapkan," kata Ketua Himpunan Kegitan Tambang Rakyat Kepri Rinto Handoyo, yang dihubungi Antara di Tanjungpinang, Selasa.

Rinto mengatakan dunia pertambangan mineral diberikan secercah harapan dari pemerintah dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 dan Permen ESDM Nomor 5, 6 dan 7 tahun 2017, Permenrindag Nomor 1 tahun 2017 serta Kepmen Esdm Nomor 1051 tahun 2017. Peraturan itu tentang relaksasi ekspor selama kurun waktu 5 tahun, dengan mengacu kepada pembangunan smelter (pabrik pemurnian ) sesuai amanat UU Nomor 4 tahun 2009.

"Berbagai pertanyaan mengemuka di kalangan pengusaha pertambangan dan masyarakat Tambang di Kepri, apakah mudah untuk memperoleh kuota ekspor dan melakukan pembangun pabrik pemurnian/smelter alumina maupun aluminium, jawabannya tentu tidak karena banyaknya persyaratan dan legalitas yang harus dipenuhi badan usaha diantaranya adalah perusahaan yang ingin membangun smelter dan memperoleh kuota ekspor harus mempunyai ijin usaha pertambangan dan ijin produksi," katanya.

Dia mengemukakan perusahaan yang bergerak pada bidang pertambangan memiliki kewajiban memenuhi segala persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah, baik "clear and clean" dan semua syarat terkait kelayakan badan usaha.

Kewajiban

Kewajiban perusahaan sebagai pelaku usaha pertambangan wajib membayar jaminan kesungguhan, membayar jaminan reklamasi, membayar sewa lahan (landrent) sampai dengan tahun terakhir, membayar semua kewajiban pajak dan royalti yang terhutang ke negara dan membuat laporan rencana kerja anggaran biaya dan laporan ekplorasi tetakhir yang disahkan oleh SNI atau Joint Ore Reserve Committe (Australia), membuat "Clear Anda Clean) dan membuat proposal pembangunan pabrik smelter yang disahkan oleh evaluator independen.

"Apabila kuota ekspor akan diperoleh selama 5 tahun dan disesuaikan dengan pembangunan pabrik pemurnian selama 5 tahun yang akan ditinjau setiap 6 bulan oleh evaluator independent, bahwa kuota akan diberikan dengan perhitungan cadangan deposit sesuai laporan eksplorasi terakhir yang disahkan oleh SNI dikurangi dengan cadangan kebutuhan bahan baku pabrik sesuai dengan studi kelayakan dan proposal pabrik smelter yang disahkan oleh evaluator independent," ujarnya.

Dalam hal ini, lanjutnya Sucofindo atau Surveyor Indonesia sebagai acuan, minimal umur pabrik smelter yang sesuai standar minerba minimal selama 20 tahun.

Sebagai contoh, cadangan deposit sesuai laporan terakhir yang disahkan oleh SNI adalah 45 juta ton, dan produksi pabrik smelter yang diajukan sesuai studi kelayakan dan proposal pabrik smelter yang telah disahkan oleh Sucofindo ataupun Surveyor Indonesia adalah 1 juta ton, alumina per tahun menjadi mineral bauksit bersih setelah dicuci sebesar 2 juta ton dikalikan umur pabrik minimal standar minerba 20 tahun, maka didapat angka 40 juta ton, sehingga kuota yang didapat perusahaan adalah 5 juta ton selama kurun waktu 5 tahun.

"Pertanyaannya apakah setelah masa 5 juta ton selesai bisa diperpanjang lagi? Jawabannya tentu tidak," tegasnya.

Selama kuota sudah didapat setiap 5 bulan sekali, kata dia evaluator independen akan menilai kemajuan komitmen pembangunan pabrik smelter sesuai dengan rencana pembangunan pabrik smelter yang tertuang pada studi kelayakan dan proposal pembangunan pabrik smelter yang disahkan oleh sucofindo atau standar Indonesia yang dituangkan dalam fakta integritas yang ditandatangani perusahaan pemilik IUP OP.

Setiap lima bulan hasil evaluasi dari fakta integritas oleh evaluator independen harus mencapai 90 persen.

"Pertanyaannya, bagaimana jika tidak mencapai 90 persen? Jawabannya kuota ekspor langsung dicabut. Bukan ijin IUP OP-nya yang dicabut dan kewajiban membangun pabrik smelter harus terus berjalan," katanya.

Selain itu, Rinto mengatakan bila cadangan deposit tidak mencukupi sesuai perhitungan, maka perusahaan pemilik ijin harus bergabung sehingga cadangannya cukup dan membangun satu pabrik smelter. Kuota akan diberikan sesuai besaran deposit masing masing perusahaan dan sesuai besaran saham perusahaan pemilik iup op dipabrik smelter.

Pintu pendaftaran untuk memperoleh kuota dan membangun smelter sudah dibuka di minerba, bagaimana dengan kesiapan pemerintah daerah di Kepri.

"Dengan kondisi ini, kami berharap pemerintah memberdayakan usaha pertambangan rakyat untuk menyambut peluang ini," katanya.(Antara)

Editor: Dedi



Pewarta :
Editor: Kepulauan Riau
COPYRIGHT © ANTARA 2026