Logo Header Antaranews Kepri

AMPLI Gugat Pergup Kenaikan Tarif Listrik Batam

Sabtu, 22 April 2017 00:23 WIB
Image Print
Kenaikan ini tidak memperhatikan kondisi masyarakat. Orang hanya diajak datang dan memikirkan kondisi PLN

Batam (Antara Kepri) - Aliansi Masyarakat Peduli Listrik (AMPLI) bersiap untuk mengajukan gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara atas terbitnya Peraturan Gubernur Kepulauan Riau yang menaikkan tarif listrik PT Pelayanan Listrik Nasional (Bright PLN) Batam.

"Kalau sampai tanggal 27 (April 2017) tidak Pergub tidak dicabut, kami siapkan tim untuk gugat ke PTUN. Sebelum menjadi tak enak, mohon dicabut dulu," kata Koordinator AMPLI Said Abdullah Daldawi dalam rapat pembahasan tarif listrik di Batam, Kepri, Jumat.

Kenaikan tarif listrik mencapai 45 persen dianggap tidak memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat yang kini tengah melemah.

Dalam rapat yang dihadiri Gubernur Kepri Nurdin Basirun dan Direktur Utama Bright PLN Batam Dadan Koerniadipura itu, Said meminta pemerintah dan anak perusahaan PLN Persero untuk mempertimbangkan kondisi masyarakat.

"Kenaikan ini tidak memperhatikan kondisi masyarakat. Orang hanya diajak datang dan memikirkan kondisi PLN," kata Said.

Ia juga mempertanyakan kondisi keuangan Bright PLN Batam yang disebut merugi. Padahal berdasarkan laporan tahunan yang disiarkan di publik, Bright PLN Batam untung Rp164 miliar pada 2015.

Said mendebat kemampuan Bright PLN Batam berinvestasi di delapan daerah lain, bila memang sedang merugi.

"Uangnya dari mana? Jadi kami melihat kenaikan tarif ini bukan untuk menutup kerugian tapi untuk ekspansi," kata dia.

Sebenarnya, Said melanjutkan, masyarakat tidak alergi bila Bright PLN Batam menaikkan tarif. Apalagi, AMPLI menilai pelayanan Bright PLN Batam relatif lebih baik dari nasional.

Namun besarannya jangan terlampai berlebihan hingga mencapai 45 persen.

"Kalau mau untung jangan keterlaluan. Angka 45 persen itu yang tidak manusiawi. Mikir jugalah di sini orang butuh untuk hidup. Maka kami minta cabut dulu Pergub. Karena meteran ini terus berjalan," kata dia.

Setelah dicabut, baru kemudian didiskusikan bersama, besaran kenaikan yang pas, untuk masyarakat dan Bright PLN Batam.

Di tempat yang sama, Gubernur Kepri Nurdin Basirun menegaskan Pergub merupakan produk hukum, yang bila dicabut, maka juga harus dengan produk serupa.

"Tidak bisa segampang itu main cabut Pergub. Tak bisa juga main tetapkan angka begitu saja," kata dia.

Direktur Bright PLN Batam, Dadan Koerniadipura membenarkan kenaikan tarif listrik dibutuhkan untuk pengembangan usaha, terutama untuk membangun pembangkit demi mengantisipasi pertumbuhan di Batam.

"Keuntungan PLN untuk investasi di Batam lagi, bukan wilayah lain," kata dia.

Bright PLN Batam sangat menjaga ketangguhan pelayanan listrik kepada masyarakat dan industri.

Bila tidak segera mendapatkan tambahan dana segar untuk pengembangan investasi, maka dikhawatirkan pelayanan terganggu.

"Kalau PLN Batam byarpet, industri berpikir mau masuk sini. Langkah menaikkan tarif adalah langkah paling terakhir, ini pilihan sulit buat kami," kata dia.

Sementara itu, Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengatakan pemerintah juga tidak ingin industri di kota itu menjadi bermasalah akibat melemahnya kehandalan listrik.

Namun, Bright PLN Batam juga harus terbuka dan jujur, berapa kekurangan dananya, serta membuat perhitungan yang tidak menyengsarakan masyarakat.

"Saya juga tidak mau industri di Batam bermasalah, Saya tidak mau masyarakat ribut. Yang kami mau tahu pendapatan berapa, pengeluaran berapa, ruginya berapa sih, kalau masyarakat tahu pasti mereka juga akan terima," kata dia.

Ia meminta Bright PLN Batam tidak egois mementingkan usaha sendiri dan mengabaikan masyarakat luas.

"Kami tahu namanya usaha butuh untung, tapi untungnya tidak boleh terlalu besar karena ekonomi Batam sedang goyang," kata Wali Kota. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026