
Wali Kota Serahkan Angkutan Daring ke Polisi

Saya ingin dua-duanya selamat, pangkalan dan on line. Kalau boleh merger. Kalau on line dianggap lebih canggih dan lebih aman, gabung ke situ, lebih bagus
Batam (Antara Kepri) - Wali Kota Batam Kepulauan Riau, Muhammad Rudi, menyerahkan masalah angkutan khusus dalam jaringan (daring/ on line) kepada aparat kepolisian.
"Saya tunggu hasil rapat dengan polisi. Apa keputusan mereka saya ikut," kata Wali Kota Rudi di Batam, Kamis.
Menurut dia, masalah lalu lintas angkutan daring, entah itu ojek atau taksi on line merupakan wewenang polisi. Pemkot Batam hanya mengatur masalah administrasi saja.
Wali Kota menegaskan pemerintah tidak berpihak pada ojek dalam jaringan maupun ojek pangkalan. Bila pun saat ini operasional angkutan khusus dihentikan sementara, itu hanya untuk membenahi aturan saja.
"Saya ingin dua-duanya selamat, pangkalan dan on line. Kalau boleh merger. Kalau on line dianggap lebih canggih dan lebih aman, gabung ke situ, lebih bagus," kata Wali Kota.
Mengenai pengaturan tarif bawah dan atas untuk angkutan khusus, ia mengatakan Pemkot tidak memiliki kewenangan.
Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau menghentikan sementera operasional angkutan khusus dalam jaringan hingga perusahaan memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 tahun 2017.
"Persoalan di Batam, seluruh penyelenggara angkutan menggunakan aplikasi belum penuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan tersebut," kata Kepala Dinas Perhubungan Yusfa Hendri.
Selain mengabaikan Peraturan Menhub, perusahaan angkutan dalam jaringan juga ada yang tidak melapor aktivitas penerimaan mitra kepada Dishub.
Perusahaan angkutan juga ada yang bekerjasama dengan usaha rental kendaraan dan menyertakan izin operasionalnya dengan rental tersebut.
"Kalau mau mengoperasikan angkutan maka harus punya izin angkutan umum sendiri atau bekerja pada badan usaha yang memiliki izin angkutan umum," kata Yusfa. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : YJ Naim
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
