Logo Header Antaranews Kepri

Timsel Panwaslu Peringan Syarat Tes Kesehatan Jiwa

Senin, 17 Juli 2017 23:29 WIB
Image Print
Perlakuan tim seleksi tidak pada seluruh peserta, melainkan hanya untuk Lingga, Anambas dan Natuna mengingat biaya yang dikeluarkan cukup besar, waktu yang tersedia terbatas, dan juga transportasi yang masih langka

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Tim seleksi memutuskan memberi keringanan syarat tes kesehatan jiwa kepada peserta pemilihan anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) daerah-daerah pesisir di Provinsi Kepulauan Riau.

Anggota Tim Seleksi Panwaslu Tanjungpinang, Bintan, Lingga dan Kepulauan Anambas (Zona B), Sari Wahyunie, di Tanjungpinang, Senin, mengatakan keringanan itu diberikan mengingat biaya pemeriksaan kesehatan rohani relatif besar dan waktu yang terbatas.

Apalagi, tidak semua rumah sakit daerah memiliki dokter jiwa.

Sari mengemukakan, dokter ahli jiwa hanya ada di Rumah Sakit Angkatan Laut Tanjungpinang dan rumah sakit pemerintah di Batam.

Kepulauan Anambas dan Natuna merupakan kabupaten yang lokasinya jauh dari Batam dan Tanjungpinang. Transportasi udara dan laut dari kedua kabupaten itu menuju Batam dan Tanjungpinang terbatas.

Jika seluruh peserta Anambas, Natuna dan Lingga dipaksakan untuk memenuhi persyaratan sehat rohani, maka mereka tidak mungkin dapat mengikuti tes wawancara yang diselenggarakan pekan ini.

"Perlakuan tim seleksi tidak pada seluruh peserta, melainkan hanya untuk Lingga, Anambas dan Natuna mengingat biaya yang dikeluarkan cukup besar, waktu yang tersedia terbatas, dan juga transportasi yang masih langka," ujarnya.

Ia menjelaskan Tim Seleksi Zona A (Kabupaten Natuna, Karimun dan Batam) dan Zona A menyepakati peserta dari tiga daerah tersebut diberi keringanan, dengan syarat peserta menandatangani surat pernyataan akan menyerahkan surat keterangan sehat jasmani dan sehat rohani kepada tim seleksi atau Bawaslu Kepri setelah lulus tes wawancara.

Peserta yang lulus tes wawancara, namun tidak memberikan surat sehat jasmani dan rohani dianggap tidak memenuhi persyaratan.

"Peserta yang tidak memenuhi persyaratan tidak berhak mengikuti uji kelayakan dan kepatutan yang diselenggarakan Bawaslu Kepri," katanya.

Sedangkan untuk peserta seleksi daerah lainnya, yaitu Karimun, Tanjungpinang, Bintan dan Batam tetap berlaku persyaratan normal.

"Kalau daerah lainnya cukup dekat ke Batam atau Tanjungpinang sehingga diharuskan menyerahkan surat sehat jasmani dan rohani pada saat tes wawancara," ujarnya. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026