Polisi Tembak Spesialis Curanmor di Karimun

id Polisi,Tembak,Spesialis,Curanmor,Karimun

Dua dari tiga tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas setelah mengabaikan tembakan peringatan dan memberikan perlawanan
Karimun (Antara Kepri) - Kepolisian Resor Karimun, Kepulauan Riau menembak kaki dua residivis dari tiga kawanan pencurian kendaraan bermotor dan barang-barang lain di sejumlah lokasi di Tanjung Balai Karimun.

"Dua dari tiga tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas setelah mengabaikan tembakan peringatan dan memberikan perlawanan," kata Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Lulik Febryantara dalam keterangan pers di Mapolres Karimun, Kamis.

Lulik mengatakan penangkapan para pelaku diawali dengan tertangkapnya PS alias Y pada Selasa (22/8), tersangka pelaku pencurian sebagaimana dilaporkan warga di kepolisian setempat.

Tersangka PS, kata dia, setidaknya diduga melakukan aksi pencurian dengan pemberatan pada sembila lokasi, antara lain Kantor Dumai Ekspress, Kantor Desa Pangke Barat, Pekong Pangke, pencurian kotak amal masjid di Teluk Air, kedai makan pelabuhan domestik Tanjung Balai Karimun, Pekong Puakang, masjid di Parit Benut, ruko di Jalan Poros dan Posyandu Pangke Barat.

"Pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan gunting besi," katanya.

PS alias Y, kata Lulik, ditangkap di Jalan Kuda Laut Tanjung Balai Karimun pada 22 Agustus 2017 sekitar pukul 10.00 WIB lalu, merupakan residivis atas kasus yang sama beberapa tahun lalu.

Berdasarkan penangkapan terhadap YS, Satreskrim melakukan pengembangan dan  berhasil mengamankan tersangka lainnya, MA.

Dari tangan kedua tersangka, pihaknya menyita puluhan barang bukti hasil curian di beberapa lokasi seperti komputer jinjing atau laptop merk Compac, laptop Hp, Notebook merk hp, finger print merk digital, mesin genset merk OHV, dua buah bor listrik merk norita, ponsel merk Nokia C7, gunting besi, mesin pemotong besi, dan kotak amal.

Penangkapan dilakukan kembali oleh Satreskrim Polres Karimun terhadap seorang tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor, Is beraksi sedikitnya di 10 lokasi.

Dari tangan tersangka Is, pihaknya juga menyita berbagai jenis merk sepeda motor sebagai barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna hitam berdasarkan laporan polisi di Polsek Tebing, 1 Honda Vario berdasarkan laporan polisi di Polsek Meral, 1 Yamaha Jupiter atas laporan polisi di Polres Karimun.

Kemudian, 1 unit sepeda motor Honda Revo laporan di Polsek Meral, 1 Honda Supra laporan polisi di Polsek Meral, 1 Yamaha jupiter laporan polisi Polres Karimun, 1 Suzuki shogun (tidak ada laporan), 1 Suzuki Shogun warna ungu (tidak ada laporan), 1 Yamaha jupiter laporan di Polres Karimun dan 1 Honda Beat laporan di Polres Karimun.

"Dua sepeda motor tanpa laporan telah kita koordinasikan dengan Polda Kepri, mungkin saja ada laporan dari polsek-polsek lainnya di wilayah Batam dan sekitarnya," katanya.

Pihaknya juga masih mencari satu tersangka yang diduga sebagai penadah dari barang-barang hasil curian mereka. Ketiga pelaku dikenai pasal 363 tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE